IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

Puput Mutiara
09/6/2016 18:08
IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri
(Ilustrasi)

PROFESI dokter erat dikaitkan pada pelaksanaan sanksi tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Akan tetapi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas menolak dijadikan sebagai eksekutor hukuman tersebut.

Ketua Umum IDI Oetama Marsis mengatakan, bahwa selain melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Meskipun, kejahatan seksual anak dianggap kejahatan luar biasa.

"Kami setuju hukuman pokok yang seberat-beratnya. Tapi dalam pelaksanaan kebiri, jangan libatkan kami (dokter) sebagai eksekutor," ujarnya dalam jumpa pers Menyikapi Perppu Kebiri di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (9/6).

Karena itu, sebelum Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dijadikan sebagai UU perlu ada pembahasan mengenai pelaksana eksekusi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya