RUU PKS Fokus Lindungi Korban

Fetry Wuryasti
09/6/2016 10:40
RUU PKS Fokus Lindungi Korban
(Dok.MI)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan menguatkan payung bagi perlindungan korban kekerasan seksual yang mengancam perempuan.

"Kami mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah sangat maju dalam melakukan persiapan pembahasan RUU PKS. RUU ini sebetulnya bagian dari penguatan beberapa undang-undang (UU) yang sudah kita miliki, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU Perlindungan Anak," jelasnya seusai rapat kerja dengan DPD RI di Jakarta, kemarin.

Dalam rapat kerja itu, pemerintah bersama DPD dan DPR RI sepakat mempercepat pembahasan RUU PKS sehingga bisa segera menjadi UU.

"Baik DPR, DPD, dan pemerintah saya kira sudah sehati dan sepakat mendesak bagaimana hal-hal yang terjadi di daerah ini tentang penghapusan kekerasan seksual ini dapat kita hapuskan bersama," kata anggota DPD Kepulauan Riau Hardi Selamat Hood. Hardi juga berharap DPD sudah menyelesaikan draf RUU PKS pada Agustus mendatang.

Komnas Perempuan juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak Yohana Yembise, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Mensos terkait dengan RUU PKS.

Draf UU PKS secara spesifik akan mengatur perlindungan kepada korban kekerasan seksual, misalnya, kata Ketua Komnas Perempuan Azriana, program rehabilitasi kepada korban juga keluarganya.

Rehabilitasi itu mencakup pemulihan psikologis, medis, serta ekonomi. Selain itu, terobosan lain juga dirancang, seperti membuat hukum acara khusus agar memudahkan korban dalam proses peradilan, termasuk kesaksian via telekonferensi untuk melindungi kepentingan korban.

RUU tersebut digagas lantaran banyak contoh kasus kekerasan seksual yang tidak terakomodasi dalam KUHP, UU Perlindungan Anak serta UU PKDRT, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Artinya tak lagi menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual saat ini. KUHP hanya mengatur perkosaan, pencabulan, dan itu pun punya definisi yang sangat terbatas," ujarnya seusai bertemu Presiden, kemarin.

Selter liponsos
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memandatkan pelaksanaannya dalam PP untuk mengatur pelaksanaan hukuman tambahan baik pengebirian kimia, pemasangan cip bagi pelaku, hingga rehabilitasi korban, keluarga korban, dan pelaku.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Kemensos mengatur pelaksanaan rehabilitasi korban dan keluarga. "Dalam perkembangan kasusnya, kami menemukan tekanan besar dari lingkungan keluarga korban berada, sehingga melakukan rehabilitasinya tidak cukup di tempat mereka tinggal," ujarnya, kemarin.

Menurut Khofifah, selter untuk karantina sementara keluarga menjadi salah satu opsi. ‘‘Salah satunya seperti kasus perkosaan di Sidoarjo. Kini korban dan keluarganya untuk sementara dibawa ke selter Lingkung­an Pondok Sosial (Liponsos) Kabupaten Sidoarjo," katanya. (Pol/Ant/H-2)

fetry@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya