Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDEKATAN pendidikan, baik di sekolah maupun di lingkungan bekas kombatan, lebih memungkinkan berhentinya keinginan untuk melakukan teror ketimbang deradikalisasi yang formal. Kebanyakan pelaku tak memiliki pemahaman agama yang mumpuni. Pasal pencegahan pun didorong lebih banyak di revisi UU Terorisme.
Anggota Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo mengungkapkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus-kasus terorisme di periode awal terbentuknya Detasemen Khusus 88/Anti Teror Polri menunjukkan bahwa teroris tak memiliki pengetahuan keagamaan yang mendalam. Alhasil, mereka gampang diiming-imingi cerita 72 bidadari surga jika bersedia melakukan bom bunuh diri atau menjadi "pengantin".
"Mereka itu terjebak di ayat-ayat dasar, sehingga mengkafirkan, menyulut militansi mereka," kata dia, dalam rapat dengar pendapat umum Pansus RUU Terorisme, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6).
Senada, Peneliti dari Indonesian Institute for Society Empowerment (Insep) Ahmad Baedowi mengatakan, latar para pelaku itu ialah pendidikan yang tak tinggi dan jauh dari pendidikan agama. Akar kekerasan pun harusnya bisa dicegah sejak usia sekolah.
Itu tercermin dari penelitian INSEP bersama LAKIP di 2010, bahwa mayoritas latar pendidikan para pelaku teror ialah SMA (48,2%). Yang selanjutnya ialah diploma atau universitas (16,4%), SMP (10,9%), SMK (6,4%), Pesantren (5,5%), Madrasah Aliyah (3,6%), SD (3,6%), dan perguruan tinggi berbasis agama (3,6%).
Motif tindakannya didominasi oleh ideologi relijius (45,5%) dan solidaritas komunal (20%). Nyatanya pula, tak hanya umat islam yang jadi pelaku teror (87,3%). Ada 12,7% umat nasrani yang terjerat UU Terorisme ketika itu.
Di penelitian selanjutnya di 2012, pihaknya menemukan adanya 25% siswa SMA (dari 600 responden) juga menyatakan bahwa Pancasila sudah tak relevan.
Baedowi menyebut, data-data di atas mencerminkan potensi radikalisme di sekolah. Dan ini mungkin menjadi bibit penganut idelogi kekerasan di masa depan. Sayangnya, pencegahan radikalisme sejak di usia sekolah itu kurang diperhatikan Kemendikbud maupun Kemenag, serta perumus revisi UU Terorisme itu sendiri.
Pihaknya juga menyarankan penggantian metode deradikalisasi yang hanya terpusat namun tak terkoordinir di BNPT, menjadi metode reedukasi atau pembelajaran kembali. Ini mesti melibatkan, selain BNPT, juga Kemenag, Kemendikbud, dan Kemendagri secara terkoordinir.
"Pencegahan selalu kurang. Mestinya dilakukan lewat lendidikan. Bahwa penindakan penting. Tapi porsinya harus lebih kecil dari pencegahan," kata Beadowi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved