RUU PKS Fokus pada Perlindungan Korban

Rudy Polycarpus
08/6/2016 17:07
RUU PKS Fokus pada Perlindungan Korban
(ILUSTRASI--Dok.MI)

PERLINDUNGAN terhadap korban kekerasan seksual menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Bentuk perlindungan itu bakal diterjemahkan oleh Komisi Perlindungan Perempuan sebagai salah satu perumus revisi UU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS).

Rabu (8/6) di Istana Merdeka, Jakarta, Komnas Perempuan bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan draf revisi UU PKS sebagai payung hukum terhadap korban kekerasan seksual. Menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, RUU tersebut digagas lantaran banyak contoh kasus kekerasan seksual yang tidak terakomodasi dalam KUHP, UU Perlindungan Anak serta UU PKDRT dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Artinya tak lagi menjawab kebutuhan korban seksual saat ini. KUHP hanya mengatur perkosaan, pencabulan, dan itu pun punya definisi yang sangat terbatas," ujarnya seusai pertemuan dengan Presiden.

Draf UU PKS secara spesifik akan mengatur perlindungan kepasa korban kekerasan sekual. Misalnya, kata Azriana, program rehabilitasi kepada korban, juga keluarganya. Rehabilitasi ini mencakup pemulihan psikologis, medis, serta ekonomi. Selain itu, terobosa lain juga dirancang seperti membuat hukum acara khusus agar memudahkan korban dalam proses peradilan. Termasuk kesaksian via teleconfrence untuk melindungi kepentingan korban.

"Kami tawarkan keterangan korban dijadikan sebagai alat bukti. Ini coba mengadopsi aturan di UU PKDRT. Kami berharap itu bisa mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diselesaikan secara hukum karena kesulitan pembuktian. Akhirnya diselesaikan secara mediasi dengan cara mengawinkan korban dengan pelaku," tandasnya.

Draf tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR pada awal Juli nanti. Azriana menyampaikan, Presiden Jokowi berkomitmen untuk mendukung pembahasan RUU tersebut. "Kami mendapatkan komitmen dari Presiden akan mendukung untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini. Harapannya, kita bisa keluar dari sebagian persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu minimnya regulasi yang melindungi," ujarnya.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohanna Yembise yang turut menemani Presiden menyatakan keprihatinannya terkait dengan tren kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat.

"Kami juga sempat mendiskusikan tentang mekanisme pelaksanaan mengenai bagaimana melihat kekerasan-kekerasan yang terjadi di lapangan, mulai dari penanganannya, terutama penanganan terhadap korban," jelas Yohanna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya