Perlu Ada Tenggat Dana PSKS

Fetry Wuryasti
08/6/2016 10:35
Perlu Ada Tenggat Dana PSKS
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

DANA program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) yang mengendap di Kantor Pos diduga menjadi penyebab Kementerian Sosial mendapat penilaian disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, Kemensos mengatakan pihaknya akan merinci dan mejelaskan posisi keuangan Kemensos di PSKS tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo belum lama ini menyoroti empat kementerian atau lembaga yang mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan, yakni tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer pada laporan keuangan 2015. Kementerian yang mendapat opini disclaimer yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), LLP TVRI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam tanggapannya kepada pers kemarin, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan terjadi perbedaan perspektif dalam pengendapan uang pada PSKS. Hal itu mengakibatkan, ketika rekonsiliasinya atau proses pencocokan data transaksi keuangan belum selesai, sudah dilakukan exit briefing sehingga BPK tidak bisa memberikan opini.

"Itu terkait dengan endapan dana program simpanan keluarga sejahtera yang menimbulkan persoalan pada rekondisi kenapa dana belum dikembalikan ke negara. Namanya juga program simpanan. Ada orang-orang yang mengambil hanya sebagian Rp200 ribu-Rp400 ribu, dan disimpan Rp200 ribu. Ini yang harus dilakukan rekon antara PT Pos dan BPK. Bukan antara Kemensos," jelas Khofifah.

Mensos mengaku sudah bertemu dengan tim BPK. Namun, argumen mereka, imbuhnya, itu adalah uang Kemensos meskipun uang itu tidak melewati Kemensos, tapi dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke PT Pos.

Pada PT Pos, ada dua kotak dana, yaitu uang PSKS dan uang program keluarga harapan (PKH). Perbedaan perspektif timbul manakala tidak tertulis dalam kontrak berapa lama uang PSKS boleh disimpan dan tidak diambil penerima, sebelum akhirnya dikembalikan kepada negara.

Menurut Khofifah, yang perlu diluruskan ialah bagaimana memaknai prog­ram simpanan itu. Kalau berupa simpanan, ujarnya, berapa lama boleh disimpan.

"Ini yang kemarin tidak tertulis di dalam kontrak. Misalnya boleh menyimpan selama tiga bulan. Bila tidak diambil, uang kembali ke negara. Rupanya ada perbedaan persepsi sehingga uang itu masih ada di dalam rekeningnya PT Pos untuk kotak PSKS," urainya.

Belum diterima
Laporan hasil pemeriksan, dikatakan Menteri Khofifah, belum sepenuhnya diterima pihaknya. Itu diperlukan untuk mengetahui apa saja dan di mana dana yang masih meng­endap untuk dicek satu per satu alasan penerima belum mengambil dana mereka.

Jadi memang ada perbedaan dalam proses melihat uang di PT Pos itu. Pertama, PSKS ingin diterjemahkan seperti apa supaya nanti simpanan itu berlaku sekian bulan. Kedua, PKH selama ini setelah tiga kali tidak diambil baru dikembalikan ke negara. "Sekarang hal-hal seperti ini harus diba­ngun satu perspektif yang sama supaya ke depan sama-sama tidak ada yang keluar dari SOP," tukas Khofifah. (H-1)

fetry@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya