Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) meluncurkan Program Zona Ramah Promosi Online (ZRPO) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Jumat (27/5).
Program ini berkolaborasi dengan 8 marketplace, antara lain Tokopedia, Shopee, Elevenia, Bukalapak, Blibli, Lazada, JDID, dan Jakmall, serta didukung oleh Kominfo dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA).
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa ZRPO bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan di bidang promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu juga melindungi masyarakat dari promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyesatkan.
"Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan," ungkapnya dalam acara peluncuran program ZRPO, Jumat (27/5).
Diterangkannya, tantangan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini berkembang seiring dengan peningkatan tren produk yang diedarkan secara online. Tren ini telah meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berjualan secara online dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia.
Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12% iklan online berbanding 21,76% iklan konvensional.
Kemudian, sebanyak 80,21% pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor alias nonofficial seller.
Dari keseluruhan pelanggaran iklan online yang dilakukan nonofficial seller tersebut, sekitar 61% terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
"Pelanggaran itu umumnya disebabkan karena pelaku usaha belum memahami regulasi yang berkaitan dengan peredaran dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Bea Cukai dan BPOM Gorontalo Gagalkan Pengiriman 1.500 Butir Tramadol
Penny mengatakan bahwa Badan POM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, Badan POM juga mempunyai misi untuk mendukung daya saing pelaku UMK.
Lantas, program ZRPO ini diluncurkan untuk mengakomodasi kedua misi tersebut secara seimbang. Program ini sekaligus mendukung Program Pemerintah sebagaimana arahan Presiden Jokowi, yang mendorong agar target minimal 20 juta UMKM onboarding atau terhubung ke dalam ekosistem digital.
Menurutnya, program ini merupakan program edukasi preventif bagi para nonofficial seller UMK yang mengedarkan dan mengiklankan produk pada platform marketplace. Dengan demikian, mereka dapat memahami regulasi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan baik.
Konten edukasi yang akan diberikan melalui program ini dibuat secara menarik dan dimuat pada masing-masing marketplace dalam bentuk talkshow, video, artikel, infografis, serta Question and Answer (QnA).
"Program ini memberikan keramahan bagi para pelaku UMK karena dapat menghindarkan dari potensi permasalahan hukum, serta memperbesar peluang untuk berkembang dan berdaya saing," kata dia.
Adapun, program ZRPO menjadi bentuk implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan POM dengan IdEA yang telah berlangsung sejak tahun 2019 dan diperpanjang kembali melalui penandatanganan MoU yang juga dilakukan pada hari ini.
Kerja sama Badan POM dengan IdEA serta Kominfo yang berlangsung selama ini telah berjalan secara efektif untuk mengantisipasi peningkatan signifikan pada penjualan produk obat dan makanan yang diedarkan secara daring. (A-2)
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengemukakan ketiganya melakukan aksi pembunuhan untuk mencari keuntungan.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Dua anggota TNI lainnya yang melakukan penculikan dengan Praka RM ialah Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Bagi para pencinta teknologi dan gadget, akhir bulan Juli 2024 ini membawa kabar baik mengenai harga HP Samsung S23 FE (Fan Edition) bekas yang semakin terjangkau di pasaran.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Program Mini Kopdar #BisaLebih Bermakna, sebuah ruang diskusi antara OrderOnline dan penggunanya.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
E-commerce berkontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yakni sebesar US$53 miliar pada 2021 dan diprediksi meningkat sampai US$104 miliar pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved