ORGANISASI massa (ormas) maupun lembaga yang keberatan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendewasaan usia nikah disarankan mengajukan legal review ke DPR dan pemerintah.
Putusan MK, pada Kamis (18/6), tidak mengabulkan permintaan revisi Pasal 7 ayat I UU Perkawinan soal batasan usia minimum menikah pada perempuan berusia 16 menjadi 18 tahun.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
"Nanti akan dilihat apakah usia nikah itu perlu diubah atau tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Saleh, perdebatan usia nikah telah berlangsung lama terkait UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Karena itu, ia menyarankan para pemohon mengajukan argumen tambahan yang lebih rasional agar tidak kalah seperti diajukan para pemohon yang mengajukan ke MK. "Argumen di MK harus ditambahkan dan disempurnakan agar bisa diterima DPR."
Ia juga meminta para pemohon mengajukan naskah akademik bahwa secara sosiologis, yuridis, dan filosofis perubahan usia nikah itu penting. "Dengan begitu DPR memiliki referensi akademik," tegas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR itu.
Saleh juga menyarankan para pemohon mengajukan legal review ke fraksi-fraksi di DPR sehingga bisa menjadi prioritas. "Ada baiknya pemohon mendatangi langsung ke fraksi-fraksi di DPR dengan harapan usulan mereka dapat menjadi prioritas."
Usia ideal Di Bali, Kepada BKKBN Surya Chandra Surapaty meminta DPR untuk mengusulkan UU Nomor 1 Tahun 1974 supaya direvisi. Hal itu terkait putusan MK soal pendewasaan usia nikah.
"Kami akan menyarankan kepada pihak DPR untuk mengusulkan supaya Undang-Undang Perkawinan itu direvisi yakni dinaikkan minimal 18 tahun," kata Surya Chandra seusai memberikan kuliah umum kepada mahasiswi Akademi Kebidanan Kartini di Denpasar, kemarin.
Ia beralasan, batas usia menikah 16 tahun pada seorang perempuan secara mental dan kesehatan belum siap. Menurut dia, usia perkawinan yang ideal menurut BKKBN adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
"Memang beberapa waktu lalu ada pihak atau kelompok yang peduli dengan hal itu dengan melakukan uji materi di MK untuk dinaikkan usia perkawinan, tetapi ditolak MK. Tetapi, kami dari BKKBN akan terus memperjuangkan ini. Apalagi ada program wajib belajar 12 tahun, usia-usia tersebut seharusnya masih sekolah, Sehingga perlu dinaikkan usia perkawinannya," ujar mantan anggota DPR RI dari PDIP ini.
Dalam kuliah umumnya itu, Chandra mengajak dan membekali para calon bidan untuk mengampanyekan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) kepada masyarakat. Salah satunya ialah peningkatan usia perkawinan. "Kami akan terus dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengampanyekan pendewasaan usia perkawinan. Kami berharap agar bidan-bidan di lapangan menjadi petugas lapangan dalam mengampanyekan program KKBPK ini." (OL/H-1)