Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Digugat

Ric/H-3
07/6/2016 07:00
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Digugat
(MI/PANCA SYURKANI)

SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil akan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bulan ini.

Perpres yang meliputi pembangunan PLTSa di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Margaretha Quina dalam rilis yang diterima kemarin menyatakan perpres tersebut justru menjadi promosi terhadap teknologi termal yang sebenarnya tidak ramah lingkungan.

UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam pasal 29 ayat 1 justru melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

"Lepasan pencemar berbahaya dan beracun dari PLTSa termasuk pencemar yang bersifat persisten dan sulit dipulihkan kembali sehingga bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Kesehatan, dan UU Ratifikasi Konvensi Stockholm," terang Quina.

Poin lainnya, lanjut Quina, percepatan PLTSa bertentangan dengan asas dan tujuan UU Pengelolaan Sampah.

Hal itu disebabkan secara eksplisit UU tersebut menghendaki perubahan paradigma pengelolaan sampah ke arah pengurangan, komprehensif, dan tidak hanya berfokus pada timbunan sampah di hilir.

Belum lagi, Perpres Percepatan PLTSa mengizinkan konstruksi dimulai sebelum pengembang mendapatkan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan yang tentu saja bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Berkaitan dengan skema penunjukan langsung terhadap pengembang PLTSa, pembebanan biaya pembangunan proyek dan biaya pembelian listrik yang sesungguhnya tidak layak secara ekonomi di dalam APBN, terdapat potensi pelanggaran UU Jasa Konstruksi dan UU Ketenagalistrikan," tambah Quina.

Penasihat Senior Bali Fokus Yuyun Ismawati dalam rilis itu menyatakan PLTSa pada akhirnya akan menjadi mesin boros energi.

Karakteristik sampah di Indonesia masih didominasi sampah basah.

"Tidak mungkin pembakaran dapat dilakukan sesuai persyaratan teknis tanpa menambahkan bahan bakar minyak dan proses pengeringan yang juga bakal memakan biaya yang cukup signifikan," ucap Yuyun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya