Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba

MI
26/6/2015 00:00
Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkoba
(ANTARA)
TANGGAL 26 Juni adalah hari yang selalu mengingatkan semua tentang efek penggunaan narkoba. Betapa tidak, data yang dilansir oleh BNN tahun 2015, korban penyalahgunaan narkoba terdata 4,5 juta orang di seluruh Indonesia dan uang yang berhamburan untuk membeli narkoba dalam setahun mencapai Rp62 triliun.

Terdapat sekitar 18 ribu orang yang meninggal dunia setiap tahun akibat penyalahgunaan narkoba. Artinya, barang haram itu telah merenggut 40 hingga 50 jiwa anak bangsa setiap hari.

Dahsyat data tersebut, belum lagi dahsyat daya rusaknya. Banyak orang mengatakan 'sekali terbelit, sulit berkelit'.  Dan fakta memang demikian. Berbagai langkah sudah ditempuh tapi tidak efektif dan cenderung kalah set antara pemerintah dan pengedar, tetapi juga harus ada gerakan pada prosedur secara lintas negara.

Lantaran kian masifnya peredaran narkotika bahkan menjangkau hingga ke pelosok desa, pemerintah mencanangkan program rehabilitasi bagi 100 ribu korban narkoba sebagai salah satu bentuk perang melawan narkoba.

Kementerian Sosial (Kemensos) memegang peranan penting dengan ikut merehabilitasi 10 ribu orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada 2015.

''Di sini, tugas Kemensos krusial sekali. Rehabilitasi dilakukan oleh panti atau lembaga yang sudah terakreditasi. Guna mendukung rencana itu, Kemensos membuka pendaf taran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) secara daring (online) dan gratis agar institusi penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika dapat direhab de ngan standar yang baku melalui akreditasi dari Kemensos,'' ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2011 Pasal 4 Diktum 3, yaitu lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dalam hal ini Kemensos.

''Selain itu, kita juga melatih 500 konselor adiksi dan 700 pekerja sosial adiksi yang akan dibekali dengan kemampuan dan keahlian,'' lanjut Khofifah.

Dari PP itu disebutkan pula bahwa IPWL berhak mengeluarkan kartu dan pemegang kartu tidak boleh ditangkap. Kartu IPWL merupakan identitas bagi seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba di panti-panti NAPZA ataupun lembaga milik masyarakat.

Karena itu, sosialiasi kartu IPWL ini menjadi sangat penting. Adapun penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi.

Kemensos memiliki dua panti rehabilitasi, lima unit pelaksana teknis da erah (UPTD), dan 111 panti yang dikelola mandiri oleh masyarakat dan sudah terakreditasi serta berstatus IPWL dan siap merehabilitasi sosial 10 ribu penyalahguna narkoba. Adapun selebihnya direhabilitasi lembaga lain.

''Narkoba juga menyerang di semua lini kehidupan dan umur, sehingga menjelma sebagai senjata pemusnah massal yang masif. Tidak ada satu profesipun yang lepas dari jerat narkoba,'' bebernya.

Karena itu, sambung dia, untuk mengatasinya tidak bisa hanya Kemensos, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian saja. Semua elemen masyarakat harus terlibat.

Meski demikian, Mensos meng akui bahwa masih ada kendala dalam penanganan korban penyalaghunaan narkoba di Tanah Air. Karena itu, koordinasi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan. ''Sebelum rehabilitasi sosial dilakukan di Kemensos, ada rehabilitasi medis di bawah Kemenkes. Untuk pengedar ditangani kepolisian.''

Dengan melibatkan berbagai pihak, Kemensos tetap optimistis penanganan narkoba bisa dilaksanakan dengan baik guna menyelamatkan generasi bangsa. Tak lupa, kekuatan doa dari para tokoh agama pun dibutuhkan. (S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya