SALAH satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Anbar Jayadi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 2 ayat 1 terkait dengan perkawinan beda agama dapat disimpulkan dua hal.
Pertama, MK ingin mengambil langkah strategis dengan memelihara status quo dan kedua MK seolah-olah berpaling dari kenyataan bahwa ada praktik-praktik karena alasan administratif bisa 'memaksa' orang untuk berpindah agama atau kepercayaan sehingga melanggar hak konstitusional seseorang atas kebebasan beragama seperti dijamin Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Melalui keterangan persnya kemarin, Anbar bersama pemohon lainnya pun berharap ke depan UU Perkawinan dikaji kembali agar lebih melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi manusia warga negara.
Sebelumnya, permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum UI telah ditolak MK pada Kamis (18/6).
Alasannya, prinsip ketuhanan yang diamanatkan UUD 1945 ialah perwujudan dari pengakuan keagamaan.
Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan warga negara memiliki hubungan erat dengan agama dan salah satunya ialah perkawinan.