Memutus Perdagangan dengan Melindungi Habitat

(Wnd/M-3)
04/6/2016 03:40
Memutus Perdagangan dengan Melindungi Habitat
(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

EMPAT bayi lutung jawa diterima anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi, Selasa (24/5) pekan lalu. Bayi dari spesies bernama latin Trachypithecus auratus mauritius yang berumur 2-3 bulan itu diperdagangkan secara daring. Nasib sama dialami 45 penyu laut yang terdiri atas penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan penyu tempayan (Caretta caretta). Beruntung, upaya perdagangan mereka digagalkan pihak Kepolisian Air Polda Bali dan Polres Karangasem berkat informasi masyarakat. Meski kampanye perlawanan perdagangan satwa langka terus dilakukan, perdagangan kotor itu memang terus terjadi. Berdasarkan data World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, sepanjang November 2015 sampai April 2016 ada 3.235 satwa dari 6 spesies yang termasuk dilindungi di Indonesia yang diperdagangkan. Jumlah sebenarnya soal perdagangan satwa tentunya lebih besar lagi, terlebih belum memperhitungkan perdagangan nondaring.

Kondisi ini pula yang kemudian diangkat WWF Indonesia di peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh besok, 5 Juni. Di Jakarta, Kamis (2/6), Direktur Konservasi WWF Indonesia, Arnold Sitompul, menyerukan akan melakukan upaya lebih besar untuk menghentikan perdagangan satwa langka. "Perdagangan yang semakin marak ini disebabkan permintaan yang masih tinggi, baik dalam maupun luar negeri. Begitu juga dengan kerusakan habitat asli hewan tersebut menjadi pemicu perdagangan meningkat," tuturnya. Tak hanya sebagai barang pajangan, satwa dilindungi juga kerap digunakan di industri fesyen, obat-obatan, dan makanan. Sejak 2012-2016 ditemukan gajah mati sebanyak 50. Salah satu daerahnya di Aceh dan 90% gajah itu di ambil gadingnya.

Omzet perdagangan satwa secara ilegal di seluruh dunia diperkirakan mencapai US$10 miliar. Pemberantasan perdagangan satwa itu, menurut Arnold, bukan hanya dilakukan dengan penegakan dan penindakan hukum, melainkan juga kebijakan tata ruang. "Penyelamatan habitat itu kuncinya supaya mereka (satwa dilindungi) tidak terekspos oleh manusia," tegasnya. Rusaknya habitat menyebabkan satwa keluar dari habitatnya dan masuk ke lingkungan manusia, seperti masuk ke kebun.
Kondisi ini membuat mereka terekspos dan mudah menjadi buruan manusia. Di samping itu, banyaknya pelabuhan ilegal di Indonesia juga semakin memuluskan perdagangan tersebut. "Karena itu mari mulai bergerak, semuanya, dari publik figur sampai masyarakat umum untuk mencegah perdagangan ilegal. Adukan kepada pihak kepolisian jika mendapati informasi adanya jual beli satwa. Masyarakat adat saja kini sudah mulai menerima dan tidak lagi menggunakan satwa dilindungi sebagai bagian upacara adat," seru Arnold.

Hukuman singkat
Sementara itu, Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Sugeng Irianto, mengeluhkan sanksi hukuman yang masih ringan. "Kami tidak tahu mengapa tren hukumannya malah semakin singkat, maksimal yang kami tahu itu 18 bulan. Padahal dalam undang-undang ancamannya sampai lima tahun. Itu yang kami tidak tahu di mana masalahnya," tukas Sugeng. Pada Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Namun, pada kenyataannya hukuman yang diberikan jauh di bawah hukuman maksimal. Meski begitu, pihak kepolisian tetap berupaya untuk sebanyak mungkin mengungkap kasus perdagangan satwa. Sugeng mengatakan, pihaknya meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga swadaya masyarakat untuk sedapat mungkin melindungi kekayaan hayati Indones



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya