Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Antike-kerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan sebagian media massa masih melanggar kode etik dalam pemberitaan mengenai kekerasan seksual.
Dalam peluncuran laporan berjudul Analisa Media: Sejauhmana Media telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual, Semester II (Juli-Desember 2015) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/6), komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amirrudin, memaparkan pihaknya menganalisis pemberitaan sembilan media nasional terkait tema kekerasan seksual dalam rentang Juli-Desember 2015. Kesembilan media itu ialah Indopos, Jakarta Globe, Kompas, Tempo, Jakarta Post, Media Indonesia, Republika, Pos Kota, dan Koran Sindo.
Berdasarkan analisis itu, ada 70 berita dari tujuh media yang melanggar kode etik dengan mengungkapkan identitas korban kekerasan seksual. Urutannya, Pos Kota dengan 23 pelanggaran, Kompas 16 pelanggaran, Indopos 12, Tempo 8, Koran Sindo 7, Republika 3, dan Media Indonesia 1 pelanggaran.
Ketujuh media itu juga melanggar kode etik dalam kategori mencampuradukkan fakta dan opini. Ada 89 berita yang melanggar. Perinciannya Pos Kota 42 berita, Kompas 16, Indopos 11, Tempo 9, Koran Sindo 8, Republika 2, dan Media Indonesia 1 berita.
Analisis tersebut juga memperlihatkan ada lima media yang melakukan pelanggaran kode etik dalam kategori penggunaan narasumber bias. Dari 44 berita, Pos Kota menduduki urutan pertama dengan 19 berita, lalu Indopos 10, Kompas 6, Koran Sindo 5, dan Tempo 4 berita.
Terakhir pada kategori be-rita mengandung informasi cabul dan sadis, terdapat empat media yang melakukan pelanggaran tersebut. Dari 25 berita, Pos Kota kembali menempati posisi pertama dengan 12 berita, disusul Kompas 6 berita, kemudian Indopos 4 berita, serta Koran Sindo 3 berita.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan perlu adanya peran masyarakat dalam memantau pemberitaan. “Anggota Dewan Pers hanya 9 orang, sedangkan media ada banyak sekali. Kami minta partisipasi masyarakat untuk ikut memantau.” (*/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved