Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Univeristas Yarsi, Princess Janf, 18, menggugat pihak kampus. Ia mempertanyakan sistem penilaian yang dikatakannya tidak transparan dan tidak obyektif. Gugatan perkaranya sudah masuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Mabes Polri, serta lembaga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
“Alih-alih memberikan penjelasan yang rinci, Rektor (Universitas Yars)i malah memberi kami sanksi berupa hukuman turun angkatannya dua tingkat menjadi angkatan 2015, tentu ini sangat merugikan dari sisi waktu, biaya, dan juga moril,” ujar Princess di PTUN Jakarta Selasa (31/5).
Mahasiswi Kedokteran Gigi Angkatan 2013 yang hadir tanpa didampingi pengacara itu bertekad menunjukkan keberaniannya untuk melawan oligarki kekuasaan perguruan tinggi. Bagi dia, itu bagian dari upaya memperjuangkan hak konstitusi atas pendidikan dan sekaligus upaya untuk memperbaiki dunia pendidikan nasional.
Ia juga mengatakan tidak hanya berfokus untuk mengubah nilai mata kuliahnya yang diyakini ‘direkayasa’ oleh kampus, tetapi juga menguji sistem penilaian Universitas Yarsi, yang mungkin juga terjadi di beberapa perguruan tinggi lainnya.
"Artinya, jika gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka perguruan tinggi di Indonesia perlu banyak berbenah diri untuk memenuhi Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” ujar mahasiswi yang juga mengambil bangku kuliah di dua perguruan tinggi negeri ini.
Lebih jauh, Princess menjelaskan pihak kampus melakukan kesalahan prosedur formal dengan menerbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan ujian berakhir. “Bagaimana bisa KHS sudah keluar, sementara ujiannya sendiri belum dilaksanakan?" katanya.
Hal lain yang membuatnya heran ialah Rektor secara tegas melarang mahasiswa melihat rincian nilai mata kuliah dan melarang dosen menunjukkan nilai kepada mahasiswanya. Bahkan pihak kampus juga menyatakan orangtua mahasiswa tidak memiliki etika jika ingin melihat rincian nilai mata kuliah anaknya, karena nilai tersebut telah dirapatkan oleh para dosen.
"Rektor menyatakan nilai mata kuliah merupakan otoritas dan hak mutlak kampus, dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mempertanyakan atau melihat rincian nilai mata kuliah, hal ini yang ingin kami dobrak," kata siswi jebolan SMAN 3 Jakarta ini.
Ketika dimintai konfirmasi, pihak Universitas Yarsi dengan tergugat Rektor, Dekan, dan Ketua Yayasan Yarsi melalui pengacaranya, Sinta Handyani, menyatakan akan melengkapi bukti tertulis dan memberikan bukti tambahan. Sayangnya, pengacara tergugat tidak berhasil menghadirkan saksi fakta dari Yarsi.
Pada persidangan berikutnya, Princess merencanakan menghadirkan saksi ahli dari Kemenristek dan Dikti, Koordinator Kopertis III, Komisi Ombudsman RI, dan BAN-PT untuk membuktikan keenam kesalahan yang dilakukan oleh Universitas Yarsi tersebut.
"Saya sudah bersurat kepada Kapolri dan minta perlindungan hukum. Saya juga akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata untuk transparansi sistem penilaian Pendidikan Tinggi di Indonesia," kata Princess. (RO/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved