Pengganggu SBMPTN Diancam Pidana

PUTRI ROSMALIA
01/6/2016 04:00
Pengganggu SBMPTN Diancam Pidana
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak mau kecolongan lagi dan mengimbau berbagai pihak agar ikut mengawasi pelaksanaan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). Pada pelaksanaan SBMPTN hari pertama, Selasa (31/5), Menristek Dikti Mohamad Nasir mengancam siapa pun yang mengganggu pelaksanaan SBMPTN akan dituntut pidana. “Pelaksanaan SBMPTN tahun ini jauh lebih baik karena persiapannya lebih matang. Masyarakat dan peserta harus ikut mengawasi pelaksanaannya. Laporkan kalau ada joki kepada panitia setempat, kalau perlu kami akan pidanakan,” tegas Menteri Nasir saat meninjau pelaksanaan SBMPTN di Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang, di Semarang, Selasa (31/5).

Pemantauan ketat dilaksanakan untuk mecegah terjadinya perjokian seperti yang ditemukan terjadi pada 2015. “Tahun lalu terjadi di Solo dan Makassar. Jadi semakin diperketat. Namun, sampai saat ini saya sudah cek hingga ke Papua, tidak ada laporan kecurangan,” ungkap Nasir. SBMPTN 2016 dilakukan dengan dua mekanisme baru, yaitu computer based test (CBT) atau tes dengan basis komputer dan paper based test (PBT) yang berbasis kertas. “Ini mekanisme baru untuk menjamin para mahasiswa baru masuk PTN dengan baik dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” kata dia.

Untuk tahun ini, 78 PTN menyediakan kur si untuk SBMPTN dengan total kuota awal sebanyak 98.296 kursi. Jumlah tersebut bisa bertambah karena adanya kuota sebanyak 7.900 kursi dari seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang belum terpenuhi. Ketua Pelaksanaan SBMPTN dan SNMPTN 2016 Rochmat Wahab mengatakan pelaksanaan SBMPTN yang berlangsung dua hari, yakni 31 Mei dan 1 Juni di seluruh Indonesia, diharapkan berjalan tanpa hambatan. Sebanyak 30 PTN tahun ini terlibat dalam penyelenggaraan ujian dengan metode CBT, kecuali PTN di Papua. Dari total sebanyak 21.314 pendaftar SBMTPN 2016, sebanyak 124.296 di antaranya merupakan pendaftar program Bidik Misi. Terdapat juga 2.520 pendaftar untuk melakukan ujian dengan metode CBT yang seluruhnya merupakan pendaftar pada bidang sosial humaniora dan sains teknologi.

Selain itu, terdapat 43.666 pendaftar untuk mengikuti ujian keterampilan dan 108 siswa pendaftar berkebutuhan khsusus. Biaya pendidikan Pada kesempatan itu, Menristek Dikti menegaskan penetapan uang pangkal dan uang kuliah tunggal (UKT) oleh PTN tidak boleh membebani warga miskin. Penetapan biaya lain hanya diperkenankan diambil dari mahasiswa yang masuk melalui jalur ujian mandiri. Dijelaskan, pihak universitas berhak menetapkan biaya lain, termasuk uang pangkal
atau gedung, bagi mahasiswa jalur penerimaan UM.

Namun, hal itu harus diawasi ketat untuk menghindari pengenaan beban biaya tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin. “Harus diingat, jangan sampai muncul ketidakadilan. Warga miskin harus difasilitasi,” ujarnya. Belum lama ini, terdapat aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa di beberapa PTN yang memprotes kebijakan kampus untuk memungut biaya masuk selain dari UKT. (Tim Media/H-1) putri@mediaindonesia.com 12



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya