Keputusan MK Bisa Naikkan Kematian Ibu

Cornelius Eko Susanto
24/6/2015 00:00
Keputusan MK Bisa Naikkan Kematian Ibu
(THINKSTOCK)
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pernikahan di usia 16 tahun tidak bertentangan dengan undang-undang dinilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpotensi akan menaikkan angka kematian ibu (AKI).

Sebelumnya, MK memutuskan batas usia perka-winan bagi anak perempuan yang dibacakan pada Kamis (18/6).

Amar putusan MK memutuskan tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, MK menolak permohonan pendewasaan usia perkawinan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun yang diusulkan sekelompok masyarakat.

"Kehamilan remaja terbukti di banyak negara menjadi faktor penyumbang terbesar kematian ibu," sebut Direktur Bina Kesehatan Ibu Kemenkes Gita Maya Koemara Sakti, lewat jawaban tertulis yang diterima Media Indonesia kemarin.

Fakta bahwa kehamilan remaja menjadi penyumbang AKI yang cukup tinggi secara global, kata Maya, tercantum dalam riset yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2014.

Menurut WHO, kehamilan remaja menjadi penyumbang terbesar kematian ibu dan bayi, serta siklus kesehatan dan kemiskinan. Secara global komplikasi kehamilan dan persalinan ialah penyebab kematian kedua terbesar pada perempuan usia 15-19 tahun.

WHO juga mencatat, hampir 3 juta remaja berusia 15-19 tahun melakukan aborsi tidak aman. Selain mengancam si ibu, kehamilan remaja juga mengancam kesehatan bayi. Musababnya, bayi yang dilahirkan ibu berusia di bawah usia 20 tahun memiliki rIsiko kematian lebih tinggi dibanding kelahiran usia di atas 20 tahun.

Menurut Maya, di saat hamil, remaja berisiko lima kali lipat lebih tinggi daripada kehamilan normal untuk terkena hipertensi, anemia, penyakit menular seksual, dan kekurangan yodium.

Sementara itu, di masa persalinan, risiko kematian remaja dua kali lebih besar daripada kehamilan usia normal. Pasalnya, saat persalinan kemungkinan terjadi perdarahan, kerusakan janin, dan kecacatan bayi.

Konservatif
Hal senada juga diungkapkan aktivis HAM perempuan Nursjahbani Katjasungkana. Menurut dia, keputusan MK sama dengan mengesahkan nikah dini dan kawin paksa.

Majelis hakim, katanya, seharusnya tidak terpaku pada pendapat MUI bahwa perempuan yang sudah menstruasi dianggap aqilbaliq atau siap kawin, serta sudah bisa hamil dan punya anak. "Pertimbangan itu terlalu konservatif. Seharusnya, dipertimbangkan juga bidang kesehatan, tumbuh kembang anak, dan pendidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty berkomentar bakal terus mendorong agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk direvisi. Menurut Surya, UU Perkawinan dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya