HUBUNGAN antara dokter dan pasien tidak selamanya berjalan mulus. Kadang, perselisihan di antara keduanya, seperti kasus dugaan malpraktik, tidak dapat dihindari. Kedua belah pihak sebaiknya bertindak bijak agar tidak saling merugikan.
"Saat menemui dugaan malapraktik atau tindak merugikan lainnya, pasien sebaiknya segera mengomunikasikannya langsung baik dengan dokter maupun rumah sakit yang bersangkutan agar duduk persoalannya jelas," ujar pakar medikolegal dari Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja, pada seminar bertajuk Aspek Medikolegal dan Perlindungan Profesi Kedokteran di Rumah Sakit (RS) Gading Pluit, Jakarta, Sabtu (15/6).
Pasien, lanjutnya, hendaknya tidak mengeluh lewat jalur media sosial. Pengguna media sosial yang memiliki latar belakang dan kepentingan beragam justru bisa memperkeruh suasana. "Lebih baik, bicarakan dulu dengan dokter dan RS."
Dokter dan RS, saat menerima keluhan pasien, hendaknya tanggap dan tidak menganggap remeh. Dengan demikian, pasien merasa dihargai dan tidak bertambah dongkol. "Jangan pernah bertindak arogan. Hadapi dengan baik dan profesional.
"Dengan komunikasi yang baik antara pasien, dokter, dan RS, persoalan diharapkan dapat diselesaikan. Namun, jika tidak puas, pasien bisa saja menempuh jalur pengaduan resmi sesuai Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 66 UU tersebut memungkinkan pasien untuk membuat pengaduan tertulis pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). Jika kasusnya menyangkut pelanggaran disiplin kedokteran, MKDKI akan mengadili dan menjatuhkan sanksi pada dokter yang terbukti melanggar disiplin kedokteran.
"Jika MKDKI menduga ada pelanggaran etika kedokteran, MKDKI dapat merujuk kasusnya untuk juga diadili oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia," papar Djaja.
UU tersebut juga memungkinkan pasien untuk menuntut dokter dan RS secara hukum pidana dan perdata ke pengadilan.
"Jika tindakan dokter merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, memenuhi prinsip mens rhea actus rheus, yaitu dilaksanakan dalam perbuatan serta pikiran jahat dan tidak ada dasar penghapusan pidana atau alasan pemaaf, dokter dapat dilaporkan ke polisi untuk menjalani proses peradilan pidana," papar Djaja.
Jadi, setiap pelanggaran disiplin dan etika kedokteran, serta yang bersifat pidana dan perdata memiliki jalur pengaduan dan gugatan masing-masing.
Pada kesempatan sama, Ketua MKEK IDI Wilayah DKI Jakarta, Anwari, mengingatkan agar setiap dokter selalu mematuhi etika kedokteran untuk menghindari terjadinya berbagai permasalahan.
"Jika tidak ingin dituntut dengan tuduhan malapraktik, kuncinya satu, patuhi kaidah dasar etika yang sudah tercakup pada buku Kode Etik Kedokteran Indonesia," pesannya. (*/H-3)