Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, upaya dalam mengatasi kasus perdagangan orang memerlukan langkah komprehensif dan konkret.
Apalagi kasus perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transaksional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Jokowi Tidak Mau Dinobatkan Sebagai Bapak Pembangunan Desa
Untuk itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan meliputi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media sangat dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi saat membuka acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) di Hotel Ciputra Jakarta.
Agenda ini dilaksanakan secara hybrid berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Maret 2022.
Teguh mengungkapkan, korban dari tindak pidana tersebut tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak, melainkan juga dari kalangan dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, para korban tidak hanya mengalami eksploitasi dalam urusan pekerjaan, melainkan juga secara seksual.
"Selain itu mereka juga dieksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka," ujar Teguh, Selasa (29/3).
Teguh menyadari, persoalan perdagangan orang cenderung sangat kompleks dan bersifat multidimensi.
"Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah," katanya.
Teguh menekankan, penanganan TPPO perlu dilakukan dengan sinergisitas dan sinkronisasi berbagai pihak. Jika berbagai pemangku kepentingan tersebut kompak menangani hal ini, maka upaya penanganannya seperti pencatatan dan pelaporan kasus TPPO dinilai akan lebih maksimal.
Di lain sisi, tambah Teguh, Kemendagri berkomitmen mendorong upaya penanganan TPPO. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 183/373/SJ tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 5 Februari 2016.
"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP-TPPO kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan pelaksanaaan GT PP-TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden," kata Teguh. (OL-6)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved