Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, upaya dalam mengatasi kasus perdagangan orang memerlukan langkah komprehensif dan konkret.
Apalagi kasus perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transaksional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Jokowi Tidak Mau Dinobatkan Sebagai Bapak Pembangunan Desa
Untuk itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan meliputi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media sangat dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi saat membuka acara Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) di Hotel Ciputra Jakarta.
Agenda ini dilaksanakan secara hybrid berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Maret 2022.
Teguh mengungkapkan, korban dari tindak pidana tersebut tidak hanya berasal dari kalangan anak-anak, melainkan juga dari kalangan dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, para korban tidak hanya mengalami eksploitasi dalam urusan pekerjaan, melainkan juga secara seksual.
"Selain itu mereka juga dieksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keuntungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka," ujar Teguh, Selasa (29/3).
Teguh menyadari, persoalan perdagangan orang cenderung sangat kompleks dan bersifat multidimensi.
"Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah," katanya.
Teguh menekankan, penanganan TPPO perlu dilakukan dengan sinergisitas dan sinkronisasi berbagai pihak. Jika berbagai pemangku kepentingan tersebut kompak menangani hal ini, maka upaya penanganannya seperti pencatatan dan pelaporan kasus TPPO dinilai akan lebih maksimal.
Di lain sisi, tambah Teguh, Kemendagri berkomitmen mendorong upaya penanganan TPPO. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 183/373/SJ tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 5 Februari 2016.
"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melaporkan pelaksanaan GT PP-TPPO kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan pelaksanaaan GT PP-TPPO dimaksud sebagai bahan laporan kepada Presiden," kata Teguh. (OL-6)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved