Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN terkait bertindak cepat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dalam waktu dekat segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko, penyusunan juknis saat ini sedang dibahas secara cepat dengan sejumlah pihak terkait. "Semua kementerian/lembaga (K/L) dilibatkan. Semoga bisa tuntas dalam beberapa hari ke depan," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Apalagi, lanjut dia, pihak eksekutif, termasuk DPR, sudah sepaham kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, sudah termasuk kejahatan luar biasa. Presiden pun menginstruksikan segera menerbitkan juknis yang berkenaan dengan hal itu. "Tunggu saja, kita akan tuntaskan secepatnya," tegas Sujatmiko.
Presiden Jokowi juga menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mengganggu ketertiban umum, melainkan juga merusak masa depan anak, sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Perppu yang mencantumkan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual serta hukuman tambahan, termasuk kebiri kimia yang menekan nafsu seksual para terpidana, diterbitkan karena kasus kejahatan seksual terhadap anak semakin meningkat signifikan.
Untuk menindaklanjuti perppu tersebut, Komisi VIII DPR RI pun kemarin mendesak Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Polri untuk bersinergi dalam penyusunan pemetaan penanganan masalah anak mulai kebijakan, implementasi yang bersifat preventif, penanganan, sampai rehabilitasi yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid menilai pemberatan hukuman hanya salah satu elemen pencegahan kekerasan terhadap anak. "Harus ada skema terpadu pencegahannya meskipun Kemen PPPA memiliki berbagai program perlindungan anak," ujarnya.
Emosional
Kendati ada kesepahaman bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak ialah kejahatan luar biasa, bukan berarti implementasi Perppu Perlindungan Anak bebas dari kritikan. Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempersoalkan kebijakan kebiri kimia yang tertuang dalam perppu di Pasal 81A ayat (1).
"Kalaupun suntikan dilakukan selama dua tahun setelah pidana pokok, lalu bagaimana apabila pidana pokok ialah pidana mati atau seumur hidup?" kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam keterangan tertulis, kemarin. Pemberatan itu bisa dipahami, imbuhnya, tetapi yang menjadi soal ialah teknis penjatuhan pidana. Oleh karena itu, ICJR meminta pemerintah untuk kembali menganalisis dan mengkaji terkait dengan ukuran lamanya waktu penjara ancaman pidana.
Di pihak pemerintah, beberapa praktisi perlindungan anak mengapresiasi perppu tersebut karena lebih melihat perspektif korban dan keluarga yang butuh rasa keadilan hakiki.(Try/H-1)
puputmutiara@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved