THPA Singapura Ancam Kedaulatan Hukum Indonesia

Putra Ananda
30/5/2016 13:29
THPA Singapura Ancam Kedaulatan Hukum Indonesia
(Kabut asap yang menyelimuti Singapura Oktober 2015 lalu. AFP/Roslan Rahman)

PEMBERLAKUAN Undang-Undang (UU) Polusi Asap Lintas Perbatasan atau Trasboundary Haze Pollution Act (THPA) oleh Singapura dinilai telah mengancam kedaulatan hukum pidana yang sudah berlaku di Indonesia. Singapura juga dinilai telah menyalahi prinsip-prinsip hukum pidana internasional.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengungkapkan sebuah negara hanya bisa memberlakukan hukum mereka pada wilayah negara mereka sendiri. Selain itu, sebuah negara berdaulat juga tidak bisa menerapkan hukum mereka untuk menindak pelaku kejahatan yang dilakukan oleh warga negara lain di luar wilayah kedaulatan negara tersebut.

"Otoritas hukum yang dibuat pemerintah berdaulat hanya berlaku bagi warga negaranya," ujar Saldi saat menjadi salah satu narasumber pada acara Forum Grup Discussion (FGD) di kantor Media Indonesia, Jakarta, Senin (30/5).

Sebelumnya, pada 12 Mei 2016 dengan dasar UU THPA, Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada seorang direktur sebuah perusahaan Indonesia. Direktur perusahaan tersebut dianggap menghalangi upaya Pemerintah Singapura yang sedang menyelidiki bencana kabut asap dengan tidak menghadiri panggilan.

Menurut Saldi, Singapura harus memiliki alasan yang kuat jika ingin memberlakukan produk UU mereka yang telah keluar dari ranah kedaulatan negara itu sendiri. Produk UU THPA baru dapat dimaklumi jika UU ini sudah mendpatkan pengakuan dari negara-negara kawasan ASEAN lainnya.

"Otoritas Indonesia yang berada di Singapura harus menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri soal asap, hukum di negara lain tidak boleh dicampuri," lanjut Saldi.

Saldi melanjutkan Kementerian Luar Negeri harus segera bertindak agar Indonesia tidak diperlakukan secara tidak adil. Kemenlu harus bisa merangkul negara Asean lainnya untuk mencegah Singapura menerapkan hukum yang keluar dari wilayah kedaulatan mereka. Karena hal tersebut dinilai dapat berpotensi merusak hubungan bilateral antarnegara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya