Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH komit membebaskan warga korban lumpur Lapindo dari bea, pajak, dan pungutan setelah mereka menerima pembayaran sisa ganti rugi.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan seusai menyerahkan rumah layak huni kepada kaum duafa di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (22/6).
"Meskipun pemerintah harus memverifikasi ulang aset PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan data korban lumpur, warga tetap dibebaskan dari segala biaya dan pungutan. Nilai pajak sudah diverifikasi, tapi pemerintah akan mengenolkan semua utang pajak. Korban lumpur menerima ganti rugi yang dicairkan pada 26 Juni secara utuh," kata Ferry. Selain membebaskan pajak atas uang ganti rugi yang diterima warga, pemerintah juga tidak memungut pajak bumi dan bangunan milik korban saat ini.
"Sertifikat rumah korban lumpur di Kahuripan Nirwana Village sedang diproses. Sebagian sudah selesai," ujar Ferry.
Besaran sisa ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah kepada warga korban lumpur mencapai Rp781,7 miliar. Namun, dari hasil verifikasi BPKP, ada pembengkakan hingga Rp827,1 miliar. Manajemen MLJ menyatakan tidak sanggup membayar sisa ganti rugi tersebut dan akhirnya pemerintah memutuskan untuk menalangi terlebih dulu.
Di sisi lain, nilai sertifikat tanah warga yang diberikan MLJ kepada pemerintah sebagai jaminan dana talangan mengalami penyusutan. Dari semula Rp3,03 triliun menjadi Rp2,7 triliun. Aset tersebut bisa dikembalikan oleh negara jika MLJ telah melunasi dana talangan yang memiliki tenggat selama empat tahun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono mengatakan sejumlah perbaikan perpres pembayaran ganti rugi telah selesai termasuk soal bunga. "Sidang kabinet (memutuskan) dana talangan ini dikenai bunga 4,8% (per tahun) dan beliau (Bakrie) menerima.
"Pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam peta area terdampak 22 Maret 2007. Tim dibentuk berdasarkan Keppres No 11 Tahun 2015 untuk menuntaskan pembayaran sebelum Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved