BKKBN Terus Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah

Cornelius Eko Susanto
23/6/2015 00:00
BKKBN Terus Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah
()
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tetap akan melakukan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan kendati telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pernikahan di usia 16 tahun tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kampanye peningkatan usia perkawinan tetap dilakukan. Perempuan usia 16 tahun mana mungkin sudah siap secara fisik dan mental untuk menikah?" ujar Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, seusai membuka acara orientasi CPNS BKKBN formasi umum 2014, di Jakarta, kemarin.

Selain tetap melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, BKKBN juga bakal terus mendorong agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi.

Menurut Surya, UU Perkawinan dinilai sudah terlalu lama berlaku dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Agar revisi UU itu terwujud, pihaknya akan melakukan sejumlah lobi-lobi ke fraksi-fraksi di DPR RI terlebih dahulu. Diharapkan, revisi UU itu bisa segera masuk program legislasi nasional (prolegnas) dalam waktu dekat.

Pernyataan Surya sendiri merupakan respons atas keputusan MK mengenai batas usia perkawinan bagi anak perempuan yang dibacakan pada Kamis (18/6). Dalam amar putusan, majelis hakim MK menyatakan tidak mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan karena dianggap bertentangan terhadap UUD 1945. Dengan tidak dikabulkannya uji materiil itu, artinya MK menolak permohonan pendewasaan usia perkawinan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun yang diusulkan sekelompok masyarakat.

Kecewa
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. "Saya kecewa dengan keputusan tersebut mengingat hal tersebut tidak mendukung upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak dalam rangka mempersiapkan generasi penerus bangsa yang andal, yang bisa bersaing di era global.

"Yohana memaparkan sejumlah dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari perkawinan anak usia dini. Menurut penelitian organsiasi kesejahteraan anak dunia, UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin ketimbang kelompok usia 20-24 tahun.

Dari segi psikologis, UNICEF menyebutkan perkawinan pada usia anak dapat mengganggu kesehatan jiwa pada saat dihadapkan pada urusan rumah tangga karena anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurusnya, khususnya pekerjaan domestik yang belum selayaknya dikerjakan oleh anak. Sementara itu, dari sisi sosial, perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanaknya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya