Hukuman Kebiri Untuk 'Pemangsa' Anak

Faisol Taselan
29/5/2016 20:17
Hukuman Kebiri Untuk 'Pemangsa' Anak
(Ilustrasi)

HUKUMAN kebiri kimia, publikasi identitas pelaku, dan deteksi elektronik dengan pemasangan chip yang tertuang dalam Perppu Kebiri diperuntukan bagi pelaku pedofilia yang masuk kategori berbahaya.

"Jadi, ada kategori yang tertuang dalam perppu tersebut," kata Menteri Sosial Khofifaah Indar Parawansa, Minggu (29/5).

Menurutnya, Perpou yang dimaksud, yakni pelaku kejahatan asusila khususnya terhadap anak yang telah berulang kali melakukan aksi yang sama dengan korban yang sangat banyak. Pelaku seperti itu dinilai membahakayan bagi anak dan akan diterapkan hukuman sesuai Perppu pemberatan kasus kejahatan asusila ini.

Yang menjadi perhatian Menteri Sosial saat ini adalah, masyarakat masih belum tahu persis bagaimana mekanisme eksekusi terhadap pelaku kejahatan asusila tersebut. Khususnya yang akan diterapkan hukuman kebiri. "Mungkin setelah mengetahui dan membaca Perppu ini, masyarakat jadi tahu dan memahami bahwa hukuman kebiri ini diterapkan," katanya.

Dijelaskan, hukuman ini memutus mata rantai kemungkinan reproduksi itu menjadi hilang. Artinya hukuman kebiri ini secara kimia dan berbatas waktu sebagai efek jera terhadap pelakunya.

Khofifah mengakui masih ada pro dan kontra. Tapi pemerintah telah menerima semua masukkan baik yang pro maupun yang kontra. "Nantinya, semua akan dibreak-down pada Peraturan Pemerintah. Jadi Perpu 1 Tahun 2016, memandatkan adanya Peraturan Pemerintah. Semua masukkan ditampung," katanya.

Bahkan, lanjutnya, bagaimana kemanisme kebiri kimia seperti apa, publikasi identitas pelaku seperti apa, deteksi elektronik dengan chip seperti apa, bagaimana pengawasannya baik dimensi kesehatan maupun dimensi sosialnya, akan diatur melalui peraturan Pemerintah tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya