Larangan Rokok, Anies Ultimatum Kepsek dan Guru

Fetry Wuryasti
29/5/2016 15:13
Larangan Rokok, Anies Ultimatum Kepsek dan Guru
(ANTARA/Lucky.R)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Bawedan mengingatkan kembali kepada sekolah (kepsek) dan guru mengenai adanya Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang Sekolah Tanpa Rokok.

"Kepala sekolah, guru, dan siswa tidak boleh merokok di lingkungan sekolah dan tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang memiliki nuansa rokok di sekolah. Kalau ada itu melanggar dan ada sanksinya. Kepala sekolah dan guru bisa diberhentikan atau dimutasi. Karena rokok itu kita tahu potensi masalah untuk kesehatan, dan banyak studi membuktikan itu jadi pintu gerbang masuk dalam narkoba," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/5).

Namun, bila siswa ditemukan merokok di sekolah, Anies menekankan anak tersebut harus segera mendapat pembinaan dan tidak boleh dikeluarkan. Sebab sudah menjadi tugas sekolah untuk mendidik siswa.

"Jadi, kalau sekolah menemukan anak merokok, panggil orang tuanya, bicarakan baik-baik, jangan diisolasi, jangan dipermalukan, dan tidak boleh dikeluarkan. Tugasnya sekolah itu mendidik,"

Namun, kata dia, oknum siswa tersebut boleh dipindah sekolahkan. Sebab belajar sudah menjadi hak anak itu belajar, dan kewajiban negara konstitusional negara adalah mendidik.

"Sehingga bila ada kepala daerah yang memberhentikan anak sekola, itu keliru. Dia tidak paham pendidikan dan melanggar konstitusi," tukas Anies. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya