Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH resmi menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Epidemiolog dari Universitas Airlangga M. Atoillah Isfandari menilai bahwa syarat tersebut kurang tepat sasaran.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut akan mempersulit upaya deteksi kasus positif. Pencabutan syarat tes antigen dan PCR akan menghilangkan salah satu kontributor terbesar dalam tracing covid-19.
“Saat mobilitas meningkat, risiko ISPA akan meningkat. Di sisi lain, kita tidak tahu ISPA yang meningkat disebabkan oleh covid-19 atau bukan,” ujar Atoillah dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).
Baca juga: Satgas: Pemerintah tak Terburu-buru Transisi ke Endemi
Dirinya mengakui bahwa gelombang ketiga covid-19 di Indonesia sudah melewati puncak. Kasus covid-19 juga terpantau menurun. Akan tetapi, kasus harian masih cenderung tinggi. Menurut Atoillah, kebijakan yang terburu-buru akan meningkatkan kasus harian dan risiko penularan.
Sebaiknya, lanjut dia, penerapan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik ditunda dua minggu lagi. Penundaan tersebut juga akan membuat kondisi lebih stabil saat memasuki Ramadan dan musim mudik.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Wajib Test, Testing PCR Turun
“Kita ada di posisi yang sama dengan akhir Januari, posisi dasar gelombang. Saat ini, kita masih berada pada lereng gelombang,” pungkas Atoillah.
Menurutnya, syarat penghapusan tes antigen dan PCR boleh saja diterapkan. Asalkan, untuk pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Pada kenyataanya, sebagian masyarakat ikut vaksin bukan karena kesadaran mendapatkan kekebalan. Tapi, agar dapat mengakses yang tidak bisa diakses tanpa vaksin," tutupnya.(OL-11)
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat, dengan sistem boarding KAI. Tujuannya, membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang kereta api.
Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, syarat yang berlaku ialah vaksinasi covid-19 dosis booster tahap pertama.
Mengingat sebelum pandemi covid-19, Tiongkok merupakan sumber turis terbesar bagi Thailand. Sektor pariwisata berkontribusi besar terhadap pendapatan negara tersebut.
Hal itu ditegaskan PM Jepang Fumio Kishida di tengah gelombang kasus covid-19 yang melanda Tiongkok. Pemerintah Jepang siap memperketat pintu perbatasan negara.
Yuda yang belum divaksin booster mengaku saat pergi ke Jakarta dari Stasiun Bandung, lolos dari pemeriksaan petugas pada Minggu (18/12) lalu.
MESKIPUN angka kasus covid-19 di Singapura meningkat tajam dalam sepekan terakhir, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata di Batam.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi Prof Tjandra Yoga menilai seharusnya vaksin covid-19 harus tetap gratis.
Sejak Oktober lalu, jumlah kasus perminggu kurang lebih hanya 80-an kasus. Kemudian meningkat di November menjadi 100-150 kasus dan di Desember sudah mencapai lebih dari 300 kasus per minggu
Kendati kasus baru mengalami kenaikan, jumlah kematian baru secara global ternyata hanya sekitar 3.000, atau turun 8% dibandingkan dengan periode 28 hari sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved