Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan pernikahan berbeda agama tidak bisa dicatatkan di Dukcapil. Kecuali, ujar dia, pasangan menikah dalam kondisi agama yang sama. Zudan menjelaskan ketentuan itu mengacu pada fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan," tutur Zudan pada media, Rabu (9/3).
Baca juga: Menkominfo Raih Penghargaan Pembina Pelayanan Publik Prima
Untuk penduduk beragama non-muslim atau penghayat kepercayaan, Zudan menjelaskan umumnya ada pemberkatannya oleh pemuka agama atau kepercayaannya. Kemudian dokumen tersebut, terang Zudan yang menjadi persyaratan untuk mencatatkan pernikahan di Dukcapil, ditambah dengan lampiran fotokopi dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Meskipun pasangan yang menikah berbeda agama tidak bisa mencatatkan pernikahan di Dukcapil, Zudan mengatakan untuk akta kelahiran anak tetap bisa dibuatkan. "Kalau anak akan tetap dibuatkan akta kelahiran," tukasnya.
Saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir gugatan yang diajukan oleh Ramos Petege mengenai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.
Ia merupakan seorang warga beragama Katolik yang gagal menikahi kekasihnya lantaran beragama Islam. Ramos menggugat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved