Perppu Kebiri Hadiah Hari Anak Nasional

Fetry Wuryasti
25/5/2016 19:08
Perppu Kebiri Hadiah Hari Anak Nasional
(Ilustrasi)

KETUA Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi keputusan Presiden menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi kedua Undang-undang Perlindungan Anak atau yang ramai di masyarakat dengan Perppu Kebiri. Adanya tambahan dan pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak telah menjadi harapan Komnas PA sejak tahun 2013.

"Dengan ditandatanganinya perppu menjadi menjadi hadiah bagi anak Indonesia menjelang peringatan hari Anak Nasional pada Juli mendatang. Pasalnya selama ini bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dianggap sebagai tindak pidana biasa," ujarnya, Rabu (25/5).

Presiden pada akhirnya menetapkan tidakan keji tersebut sebagai kejahatan luar biasa dan harus dihukum dengan gagasan pemberatan hukuman minimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup dan hukuman mati bagi pedofil yang mengakibatkan anak-anak kehilangen nyawanya.

Penegakkan hukumannya, lanjut Arist, langsung diperintahkan Presiden kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Selain itu tambahan hukuman kebiri kimia juga diberikan saat pelaku kejahatan menjalani hukuman penjara.

"Masyarakat tidak perlu ragu dan berdebat akan pemberatan hukuman, serta tidak perlu dibenturkan dengan kepentingan lain. Pemerintah berupaya sejauh mungkin untuk tidak menghilangkan HAM. Pemahaman mengenai kebiri di sini bukan memotong testis atau buah zakar, melainkan menyuntikkan kimia yang menahan hasrat seksual/libidonya," jelasnya.

Aris berharap DPR juga sesegera mungkin menyutujui Perppu tersebut. Pasalnya memang diperlukan upaya yang luar biasa untuk menangani kejahatan yang luar biasa.

"DPR harus mendukung betul. Jangan mengecewakan dalam rangka kepentingan sektor tertentu. Perppu ini dapat mengisi kekosongan hukum dan mengatasi berbagai tragedi kejahatan pedofil yang sedang marak," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya