Kendal Jadi Korban ke-114

Arif Hulwan
24/5/2016 21:31
Kendal Jadi Korban ke-114
(ANTARA)

AKSI intoleransi masih terus terjadi terhadap kelompok Ahmadiyah. Perusakan terhadap masjid milik jemaaH Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal (23/5) pun jadi yang ke-114 dalam sembilan tahun terakhir.

Padahal, masjid tersebut sudah berdiri sejak lama dan memiliki IMB sejak awal dibangun pada 2003 atau jauh sebelum SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008 dikeluarkan.

"Pengrusakan ini adalah yang ke-114. Sejak 2007-2015 Setara Institute mencatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat," kata Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (24/5).

Ia pun meminta pihak Kementerian Dalam Negeri segera bertindak untuk mencegah hak-hak jemaat Ahamadiyah terampas lebih jauh. Sebab, Kemendagri terbukti sudah bisa menangani hak-hak kelompok Ahamdiyah di Bangka Belitung, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran.

"Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya," ujar dia.

Menurut dia, tindakan yang menyasar kelompok minoritas keyakinan itu termasuk bentuk tindak pidana. Dasarnya, pandangan diskriminatif. Bentuk diskriminasi terhadap Ahmadiyah itu diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008.

"Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945. Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah," papar Hendardi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya