Engeline Jadi Ikon Gerakan Antikekerasan Anak

OL/N-4
21/6/2015 00:00
Engeline Jadi Ikon Gerakan Antikekerasan Anak
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait bersama siswi SD Negeri 12 Sanur melakukan aksi antikekerasan terhadap anak di Denpasar, Bali, kemarin.(ANTARA/Wira Suryantala)

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Lembaga Perlindungan Anak Bali, Forum Anak Indonesia Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Provinsi Bali, dan para aktivis perlindungan perempuan dan anak mendeklarasikan Hari Antikekerasan terhadap Anak, kemarin.

Deklarasi itu dilaksanakan di lokasi meninggalnya Engeline, 8, di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar.

"Kami menyatakan tekad untuk mencanangkan Engeline sebagai ikon perang melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak Indonesia," tegas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, dalam deklarasi tersebut.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang dihadapi anak-anak di Tanah Air. Namun, semua kasus kekerasan terhadap anak tidak pernah menjadi topik utama dunia internasional. Namun, lanjut Arist, kematian Engeline, siswa kelas dua SD itu menjadi perhatian masyarakat dunia.

Menurutnya, Engeline dibunuh dengan sangat keji. Diduga, pembunuhan dilakukan terencana dan ada persekongkolan.

"Apa yang terjadi pada Engeline menjadi perhatian kita semua kare-nanya tidaklah terlalu berlebihan. Anak ini (Engeline) pantas disebut pahlawan. Enge-line ikon bagi kita semua untuk setop tindak kekerasan terhadap anak di dunia, dan hari ini kita deklarasikan itu," ujarnya.

Dia juga menyampaikan pesan bahwa kematian Engeline adalah sebuah isyarat pesan agar tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak.

"Anak tidak tahu apa-apa. Anak-anak hanya ingin bermain dengan gaya kenakalan dan keceriaan. Jangan hakimi anak-anak, dan cukup Engeline jadi korban dari semua ini," tegasnya.

Selain membuat deklarasi, para aktivis juga meminta secarik kertas dari masyarakat yang hadir dalam deklarasi itu untuk mengungkapkan aspirasi guna mengurangi aksi kekerasan terhadap anak.

Para wisatawan asing pun ikut bergabung dengan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Hari Antikekerasan terhadap Anak Indonesia yang diperingati setiap 10 Juni, bertepatan dengan hari penemuan jenazah Engeline.

Pada bagian lain, kuasa hukum Margriet Megawe, Dionisius Pongkor, mengatakan kliennya membantah tegas pengakuan tersangka Agustinus Tae, 25, yang mengatakan bahwa Magriet menjanjikan uang Rp200 juta kepadanya untuk memperkosa dan mengubur jenazah Engeline.

"Klien kami membantah itu semua. Seluruh berkas pemeriksaan mulai pengacara yang pertama sampai dengan kami dampingi saat ini, tidak pernah berubah. Kami jamin berkas itu tidak akan berubah sampai di sidang pengadilan nanti," ujarnya saat ditemui di Polda Bali.

Margriet kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, dengan tersangka Agus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya