Mengurangi Sampah dengan Olah di Tempat

Wibowo
23/5/2016 08:05
Mengurangi Sampah dengan Olah di Tempat
(ANTARA/Risky Andrianto)

PERMASALAHAN sampah selalu meresahkan. Kota-kota di dunia menghasilkan sampah hingga 1,3 miliar ton setiap tahunnya. Bank Dunia memperkirakan pada 2025, diperkirakan produksi sampah dunia akan meningkat drastis menjadi 2,2 miliar ton.

Jumlah timbunan sampah per hari diperkirakan 175.000 s.d 176.000 ton/hari atau 64 juta ton/tahun (2014). Jumlah tersebut akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Dengan jumlah itu, sekitar 14% nya adalah sampah plastik atau mencapai 9 ton per tahun.Sampah plastik ini menambah kompleks permasalahan sampah karena juga sangat berpotensi mencemari lautan termasuk ekosistem di dalamnya.

Untuk mengatasi masalah sampah, pemerintah melalui Kementerian LHK berupaya mengubah paradigma pengelolaan sampah. Sebelumnya pengelolaan sampah dari tahapan kumpul, angkut, buang (reduce, reuse, dan recycle, atau kumpul, angkut, dan kelola (manage), akan diubah menjadi diolah di sumber. Pengelolaan sampah cara baru tersebut diharapkan bisa menjadi energi dan memiliki nilai jual.

“Sekarang saya mau geser, olah di sumbernya. Sampah menjadi energi dan punya nilai jual,“ kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (20/5).

Ia mengemukakan upaya tersebut merupakan bagian dari gerakan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurutnya, Kementerian LHK menargetkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah itu terealisasi pada 2016-2017. Pengelolaan sampah tersebut akan dimulai dari lingkup rumah tangga dan nantinya berkembang ke lingkup luas. Partisipasi masyarakat mengolah sampah tersebut akan mengurangi residu ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Masuk penilaian Adipura
Selain itu, jelasnya, Kementerian LHK akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengolah sampah di daerah masing-masing dengan hasil minimal 7% menjadi energi.

“Ketentuan itu diberlakukan bagi kota yang menerima penghargaan Adipura. Bila belum mewujudkannya, nilai pengelolaan sampah dikurangi,“ ujarnya.

Penghargaan Adipura selama ini diberikan kepada daerah yang ramah lingkungan, bersih, hijau, serta memiliki nilai jual. Karena itu, pengelolaan sampah yang memiliki nilai tambah (menghasilkan energi atau lainnya) akan menjadi persyaratan baru untuk prestasi yang diberikan kepada pemda.

Pada 2015, hanya 68 dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Adipura. Dengan adanya program baru tersebut, Kementerian LHK pada 2016 menetapkan target pengurangan sampah sebanyak 7,8 juta ton, atau 12%. Pada 2017 dan 2018 berkurang 12 ton (18%) dan 2019 berkurang 13,4 juta ton (20%) sampah.

Kementerian LHK akan meng adopsi model pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di Surabaya, Jawa Timur, dan Depok, Jawa Barat, untuk diimplementasikan secara nasional.

Surabaya merupakan kota metropolitan yang berhasil mengurangi sampah hingga 48%. DKI Jakarta hanya mampu mengurangi sekitar 9%.

“Pengurangan sampah dikontribusikan kebijakan kantong plastik berbayar yang berlaku mulai 21 Februari lalu.Temuan menunjukkan penurunan jumlah penggunaan kantong plastik sekali pakai rata-rata 25% selama periode Januari-Maret 2016,“ tukasnya.(Bow/S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya