PERKUMPULAN Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengecam keputusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permintaan revisi Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan soal batasan usia minimum menikah bagi perempuan dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun.
Keputusan yang ditetapkan pada Kamis (18/6) itu dinilai berdampak negatif pada upaya penurunan angka kematian ibu, penurunan tingkat perceraian, dan bertentangan dengan program wajib belajar 12 tahun yang dapat mengacam masa depan anak perempuan.
"Keputusan ini dapat menjerumuskan masa depan anak-anak perempuan Indonesia," sesal Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah, lewat surat elektronik yang diterima, kemarin.
Menurut dia, majelis hakim nampaknya tidak peka dengan persoalan yang dihadapi anak perempuan pada saat ini. Dia mencontohkan perkawinan dini kerap menyebabkan anak putus sekolah. Dengan adanya keputusan itu, seolah-olah MK memperbolehkan anak perempuan untuk tidak perlu sekolah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengurus Nasional PKBI Sarsanto W Sarwono. Keputusan itu dikhawatirkan akan menyebabkan pemerintah gagal memenuhi wajib belajar 12 tahun seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Pada wawancara terpisah, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sudibyo Alimoeso mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
"Saat ini 158 negara lain sudah menyesuaikan legalitas usia kawin minimal menjadi 18 tahun," ujar dia.
Terlebih lagi, kata Sudibyo, tingkat pernikahan di bawah umur di negara kita cukup tinggi. Di kawasan ASEAN, sambung dia, tingkat nikah dini negara kita berada di posisi kedua setelah Kamboja.
Banyaknya anak perempuan menikah di bawah umur dapat dilihat dari catatan BKKBN. Dari catatan itu, terungkap bahwa rata-rata anak usia 10-14 tahun yang telah menikah mencapai 0,2% dan jumlah perempuan muda berusia 15-19 tahun yang menikah mencapai 11,7% dari rata-rata total jumlah perkawinan per tahun di Indonesia yang sekitar 4 juta. Picu kematian Selain berdampak negatif bagi pendidikan, lanjut Sudibyo, perkawinan dini juga berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak. Pasalnya anak perempuan tersebut belum memahami soal merawat anak dan pentingnya pemenuhan gizi bagi bayi. Penyebabnya, perempuan usia remaja tentu lebih mudah mengalami stres dalam menghadapi tekanan ketimbang perempuan dewasa.
Pernikahan dini juga menjadi faktor utama meningkatnya angka kematian ibu (AKI) akibat melahirkan, karena rahim perempuan yang menikah terlalu muda belum siap untuk menjalani proses persalinan. Jika dipaksakan, resiko terjadinya perdarahan dalam proses persalinan menjadi sangat tinggi.
Di sisi lain, lanjut Sudibyo, AKI di Indonesia terus saja meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu dapat dilihat dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, yang menunjukan AKI meningkat tajam. Dari 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada 2007, naik menjadi 359 kematian di 2012.
Padahal, dalam Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia menargetkan untuk menurunkan AKI hingga tinggal 102 per 100 ribu pada 2015 ini. (H-3)