Refly Harun Raih Gelar Doktor

Yose Hendra
21/5/2016 22:08
Refly Harun Raih Gelar Doktor
(ANTARA/Wahyu Putro A)

AHLI hukum tata Negara Refly Harun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memainkan peran baru yakni sebagai institusi penyelesai sengketa pemilu.

"Bawaslu berubah menjadi badan penyelesai sengketa pemilu. Tidak difungsikan lagi jadi pengawas tapi penyelesaian sengketa pemilu.
Pengawasan biar diserahkan ke stakeholder lainnya, seperti masyarakat, partai politik dan pemantau pemilu," ujar Refly seusai sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sabtu (21/5).

Mendorong Bawaslu lebih bertaji merupakan tawaran kongkrit Refly dalam disertasi yang berjudul "Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia". Refly Harun merupakan lulusan pertama program doktor Universitas Padang melalui penelitian.

Ia berhasil mempertahankan disertasi tersebut dengan hasil summa cum laude. Tim pengujinya antara lain Rektor Unand Tafdil Husni, Saldi Isra, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Elwi Danil, Yuliandri, Zainul Daulay, Yuslim, Kurnia Warman, Suharizal.

Dihadapan para penguji, Refly menekankan pemilu yang konstitusional, haruslah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil). Namun, fakta yang terjadi, ungkapnya, asas luber mungkin tidak terlalu bermasalah. Tapi, lanjutnya, jurdil menjadi persoalan.

"Mencari jujur dan adil tidak sekedar pencegahan, tapi masih menjadi ruang bagi orang curang untuk terpilih. Tidak ada mekanisme efektif dan efisen untuk mendiskualifikasi orang seperti itu," terangnya.

Dari latar belakang itu, ia menawarkan dalam disertasinya, bahwa penting menyatuatapkan penyelesaian sengketa dengan bermuara pada satu instutisi.

"Kalau ada perubahan konstitusi, bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak ada perubahan konstitusi muaranya ke Bawaslu, kecuali hal yang dinyatakan oleh kostitusi yang menjadi kewenangan MK yakni penyelesaian hasil pemilunya. Selebihnya bisa diserahkan ke Bawaslu untuk bisa menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa efektif dan efesien," tandasnya.

Menurutnya,Bawaslu sebagai lembaga yang dibiayai negara, sia-sia kalau hanya menjadi pengawas. "Percuma kalau hanya pencegah kalau tidak ada penyelasaian," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya