Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak diimbau untuk bersinergi dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. Sinergi itu terutama dilakukan di daerah yang rentan dilanda kebakaran hutan dan lahan.
Daerah itu ialah Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Papua.
Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raffles B Panjaitan, kebakaran hutan dan lahan dapat diselesaikan dengan kerja sama seluruh kementerian, lembaga, dunia usaha, dan kelompok masyarakat.
“Saat ini untuk pencegahan semua koordinasi dilakukan Kemenko Perekonomian. Kalau sudah, penanggulangan baru sinerginya dilakukan Kemenko Polhukam,” ucap Raffles saat ditemui di kantornya, kemarin (Kamis, 19/5).
Untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kata Raffles, pemerintah berkonsentrasi pada enam langkah preventif. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2016 di Istana Negara, pada 18 Januari 2016.
Enam hal langkah preventif itu ialah pencegahan dan early warning, reward and punishment, perbaikan dan penataan ekosistem, tinjau ke lapangan, penegakan hukum, serta sinergi pusat dan daerah. Keenam langkah itu dilakukan untuk mengajak semua pihak bersi nergi.
“Sinergi juga dilakukan dengan pemda (pemerintah daerah). Selama ini kesulitan yang dialami pemda didominasi pada kurangnya sarana dan penganggaran,” ujarnya.
Untuk itu, jelas Raffles, pemerintah pusat memberikan anggaran khusus untuk pengadaan sarana pencegahan, terutama untuk patroli di daerah.
“Menteri (Siti Nurbaya Bakar) menginstruksikan agar ada penambahan jet shooter, motor, dan pompa untuk pemadaman dan pencegahan,” tambah Raffles.
Terkait dengan sinergi dengan dunia usaha, ia menjelaskan, Menteri LHK menerbitkan Peraturan Men LHK Nomor 32/MenLHK/Setjen/ Kum.1/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan itu mewajibkan para pihak untuk memenuhi standardisasi sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana pengendalian kebakaran, peningkatan kerja sama antarpihak, serta pelibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi hal dasar yang harus dipatuhi para pihak, terutama para pemegang izin usaha di bidang kehutanan,” ucapnya.
Raffles menuturkan, pada 24 Mei mendatang, Menteri LHK Siti Nurbaya berencana mengumpulkan pimpinan perusahaan pemegang izin untuk sosialisasi peraturan itu.
Terkait dengan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, katanya, dunia usaha diimbau membangun penyekat kanal untuk pembasahan lahan gambut yang berpotensi sulit dipa damkan jika terbakar. Menurut Raffles, aturan itu menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“Meskipun masih dalam tahap revisi untuk standard tinggi muka airnya, pembasahan yang kita pakai di situ saja, sebesar 40 sentimeter dari permukaan gambut,” papar Raff les. (Ric/S-25)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved