Tarif RS Swasta dalam BPJS akan Dinaikkan

19/5/2016 06:25
Tarif RS Swasta dalam BPJS akan Dinaikkan
(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memastikan tarif layanan rumah sakit (RS) swasta dan RS pemerintah dalam sistem BPJS Kesehatan akan dibedakan. Untuk jenis dan kelas layanan yang sama, tarif RS swasta lebih tinggi 5% daripada RS pemerintah. Dengan demikian, RS swasta dapat menerima pembayaran klaim yang lebih tinggi.

“Selama ini pembedaan tarif tersebut sudah sering diusulkan mengingat RS swasta harus menanggung banyak beban biaya operasional sendiri seperti untuk bayar listrik, pajak, dan gaji pegawai. Nah, kemarin sudah dihitung-hitung, akan dinaikkan 5%,” ujar Nila seusai meresmikan Seminar Nasional III & Healthcare Expo II Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, kemarin.

Nila menambahkan ketentuan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat tahun ini. Ia berharap pembedaan tarif itu dapat menarik lebih banyak lagi RS swasta untuk menjadi provider BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Namun tetap, kita juga selektif dalam memilih RS swasta sebagai mitra BPJS (Kesehatan). Harus memenuhi persyaratan tertentu, tidak boleh yang abal-abal,” imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Ketua ARSSI Susi Setiawaty berharap evaluasi tarif itu bisa mengakomodasi permasalahan-permasalahan yang ada selama ini. “Sebetulnya tidak seluruh tarif di BPJS tidak sesuai dengan unit cost kami. Yang perbedaannya signifikan misalnya tarif layanan intensif atau ICU, juga beberapa jenis pembedahan,” ujarnya.

Selain perbaikan tarif, lanjut Susi, pihaknya mendorong pemerintah untuk membenahi sistem verifikasi layanan RS oleh petugas BPJS Kesehatan. Lamanya waktu verifikasi yang mencapai dua bulanan setelah pasien dipulangkan dari RS membuat RS tidak bisa mengajukan klaim pembayaran dengan cepat.(Nik/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya