Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan biaya fasilitas karantina di hotel bisa dijangkau dengan harga Rp7 juta bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mampu.
Hal ini menyinggung soal laporan adanya pelaku perjalanan internasional yang tidak mau membayar fasilitas karantina saat tiba di Indonesia. Padahal, kata Sandiaga, oknum tersebut diketahui berbelanja di luar negeri.
"Banyak dari hotel yang menawarkan opsi harga. Untuk hotel berbintang dua dengan paket 10 hari antara lain Rp6-7 juta rupiah," ungkapnya dalam Weekly Briefing virtual, Senin (20/12).
Menparekraf menegaskan, seharusnya oknum yang melakukan perjalanan luar negeri tersebut seharusnya tidak mengharapkan fasilitas karantina secara gratis, bila mampu secara finansial.
"Saya mendapat laporan banyak dari pelaku perjalanan luar negeri itu belanja di luar negeri, pas pulang difasilitasi (karantina gratis) yang dibiayai pemerintah. Ini coba kita hindari," jelasnya.
Baca juga : Ada Varian Omikron, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia Dipertimbangkan Jadi 14 Hari
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi disebutkan, biaya karantina yang ditanggung pemerintah ditujukan bagi WNI dengan latar belakang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang pulang dinas
"Yang dibiayai pemerintah ini murni untuk PMI dan harus diberikan akses karantina pusat, tapi bagi rekan kita pelaku perjalanan negeri (yang mampu) opsinya ada lebih banyak dari hotel," ucapnya.
Kebijakan masa karantina, lanjut Sandiaga, juga dipertimbangkan ditambah menjadi 14 hari. Hal ini guna mencegah penularan kasus Omikron di Tanah Air.
"Pemerintah sangat aware dengan kekhawatiran traveler saat ini, di mana kebijakan perjalanan internasional sangat dinamis dan beberapa negara memberlakukan kebijakan yang cukup ketat," pungkasnya. (OL-7)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Menparekraf mengeklaim sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang mulai melirik kebijakan golden visa di Tanah Air. Katanya, para investor asing tersebut sudah bertanya
Sandi mendukung para kontestan lain untuk keberlanjutan Jabar lebih baik.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaprekraf), Sandiaga Uno berkunjung ke salah satu Kawasan Koordinatif Badan Pelaksana Otorita Borobudur yaitu Kabupaten Wonosobo.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Desa Wisata Wanurejo berhasil masuk dalam 50 besar Desa Wisata terbaik di ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, bersaing dengan ribuan desa lainnya di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved