Negara Abaikan Hutan Adat

Richaldo Y.Hariandja
17/5/2016 08:06
Negara Abaikan Hutan Adat
(MI/Susanto)

IMPLEMENTASI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat masih belum dijalankan pemerintah pusat. Hingga saat ini pengakuan terhadap hutan adat yang bukan lagi sebagai hutan negara secara administratif masih belum dipatuhi pemerintah dalam bentuk per-aturan ataupun keputusan tertulis.

Hal itu ironis, sebab secara administrasi pemerintahan, keberadaan peraturan daerah (perda) atau surat keputusan di tingkat kabupaten yang mengakui eksistensi dan hak masyarakat adat sudah terdapat di beberapa wilayah.

"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap hutan adat itu. Ini bisa memicu konflik nantinya," ucap Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, dalam acara Simposium Masyarakat Adat Kedua bertema Gerakan masyarakat adat dan pembaharuan hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, kemarin (Senin, 16/5).

Dia mengungkapkan, saat ini AMAN sudah mengajukan pengakuan hutan adat di empat wilayah, yaitu Kajang dan Enrekang di Sulawesi Selatan, Lebak di Provinsi Banten, dan Malinau di Kalimantan Timur.

Kekhawatiran akan munculnya konflik jika tidak ada kepastian hukum terkait dengan hutan adat, menurut Abdon, bisa terjadi antara masyarakat adat dan korporasi.

Di satu sisi, masyarakat adat sudah memiliki pengakuan atas eksistensi dan hak mereka, tapi ada korporasi yang masuk ke wilayah hutan yang seharusnya sudah dilepaskan negara.

"Sangat mungkin terjadi pengusiran maupun pergolakan antara kedua pihak. Karena itu, desakan untuk pelepasan hutan adat dari hutan negara sebagai bentuk implementasi putusan mahkamah itu harus segera dilakukan pemerintah," ujarnya.

Salah satu hal yang dapat dijalankan untuk mewujudkan percepatan terhadap implementasi hukum itu, imbuh Abdon, ialah mempercepat terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat yang sudah dijanjikan Presiden sejak tahun lalu.

Pemerintah menjanjikan untuk memberikan hingga 12,7 juta hektare lahan untuk dikelola masyarakat di akhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dalam menanggapi hal itu, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Noer Fauzi Rachman menyatakan saat ini draf penyusunan satgas itu sudah masuk ke Kantor Sekretaris Kabinet setelah terlebih dahulu dibuat Menteri Lingkung-an Hidup dan Kehutanan. "Prosesnya dipercaya tidak akan memakan waktu lama lagi."

Pendidikan
Sementara itu, sosilog Universitas Indonesia Tamrin Tomagola pada kesempatan yang sama menekankan pentingnya materi pendidikan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, terutama dalam pelestarian bahasa.

Menurut dia, dengan pemekaran wilayah, bahasa lokal cenderung tergerus apabila tidak ada upaya untuk menjaganya. "Pemerintah bisa memasukannya ke materi muatan lokal karena bahasa daerah itu sebagai kekayaan kita bersama."

Dia berpendapat, Indonesia yang multikultural juga harus menumbuhkan bahasa daerah, selain bahasa nasional, Indonesia. Untuk itu, lanjut Tamrin, diperlukan adanya kamus sebagai acuan yang bisa berfungsi sebagai media pelestari bahasa lokal suku-suku kecil di Indonesia yang bisa hilang apabila tidak terdokumentasi dengan baik.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya