DEPUTI Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Antar MT Sianturi mengutarakan Indonesia tengah dilanda darurat narkoba. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya pendidikan dan pengetahuan akan bahaya narkoba di semua lapisan masyarakat.
"Indonesia menjadi konsumen dengan tingkat permintaan yang cukup tinggi dari berbagai kalangan, apalagi di masyarakat. Ini membuat risikonya juga semakin besar," ujar Antar ketika membuka acara Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat Tahap 4, di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, BNN terus menyebarkan informasi kepada semua lapisan masyarakat, bukan hanya tentang bahaya narkoba, melainkan juga ketentuan atau peraturan terkait narkoba.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, para penyalah guna narkoba ditempatkan sebagai korban, bukan penjahat yang harus dihukum penjara, melainkan orang sakit yang harus di-sembuhkan dengan proses rehabilitasi, baik medis dan sosial.''
Adapun, pengedar narkoba, tambahnya, dijerat hukuman penjara bahkan hukuman mati. "Pengetahuan tentang aturan-aturan ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih mengerti dan dapat turut serta membantu peran BNN dalam memberantas narkoba.''
Di sisi lain, Kepala Seksi Sistem Layanan Subdit Pe-nguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Erniawati Lestari menjelaskan setiap orang yang mengonsumsi narkoba tidak bisa pulih total, melainkan hanya bisa pulih.
"Itu karena narkoba masuk ke dalam tubuh dan langsung menyerang kekebalan otak sekaligus merusaknya. Tak hanya otak, tapi narkoba juga menyerang sistem kekebalan tubuh, merusak syaraf, hingga klimaksnya sampai berujung pada kematian.'' (Pro/H-1)