Rektor Unima Dipecat

Puput Mutiara
13/5/2016 20:10
Rektor Unima Dipecat
(Istimewa)

LANTARAN melakukan beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No12/2002 tentang Pendidikan Tinggi, Rektor Universitas Manado (Unima) Harold Lumapow kini telah dibebastugaskan dari jabatannya alias dipecat.

Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir, hal itu bermula dari laporan masyarakat bahwa Unima telah membuka kelas jarak jauh tingkat strata 2 (S2) atau Program Di luar Domisili (PDD) di Nabire, Papua sejak tahun 2013.

"S2 jarak jauh yang dibuka tanpa izin ada dua prodi, Magister Pendidikan dengan 67 mahasiswa dan Magister Administrasi Negara 41 mahasiswa. Melihat masalah itu, Rektornya sudah kami berhentikan," ujarnya saat jumpa pers terkait hal itu di Jakarta, Jumat (13/5).

Sebagai pelaksana harian (Plh) yang akan menggantikan tugas rektor sementara, ungkap Menristek, telah ditunjuk Jamal Wiwoho. Tugasnya ialah memastikan agar persoalan yang ada tidak berlarut-larut.

Dihubungi terpisah, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema sepakat dengan langkah yang diambil oleh Kemenristek Dikti dengan cara memberhentikan Rektor Unima. Pasalnya membuka kelas jauh tanpa izin termasuk pelanggaran.

"Akan tetapi perlu diklarifikasi dulu duduk masalahnya. Apakah memang faktanya memang demikian," tuturnya.

Nasir menegaskan, bahwa pihaknya masih akan terus menyelidiki proses pembelajaran di Unima. Pasalnya selain dua prodi yang dibuka melalui kelas jarak jauh, prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kesmas) juga tak berizin.

"Akan kami telusuri lebih dalam untuk Kesmas. Tapi yang jelas, kemarin itu terjadi kejanggalan dalam proses pembelajaran dua prodi kelas jarak jauh," tutur dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui beberapa kejanggalan itu antara lain ujian tesis yang dilakukan pada tanggal 7 sampai 8 Juli 2015 namun sehari berikutnya sudah wisuda. "Kalau Kesmas sesuai pembelajaran akan kami pertimbangkan," tandasnya.

Nasib mahasiswa

Di sisi lain, Nasir mengaku akan menjamin nasib mahasiswa yang nantinya terbukti melaksanakan perkuliahan secara benar. Baik untuk prodi Magister Pendidikan dan Administrasi Negara ataupun Ilmu Kesmas.

"Mahasiswa yang jadi korban tidak bisa dikorbankan semua. Mereka yang pembelajarannya sesuai akan kita bantu," tukas dia.

Pun sebaliknya, ungkap mantan Rektor Universitas Diponegoro itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apalagi memperjuangkan nasib mahasiswa yang tidak melaksanakan kuliah dengan benar.

Disinggung masalah biaya, Nasir masih belum menerima laporan secara lengkap jumlah yang diterima dari ketiga prodi tersebut. Hanya saja, estimasi biaya kuliah untuk dua prodi S2 itu masing-masing Rp5.050.000 persemester.

"Jadi saya belum tahu berapanya. Masih kita selidiki lagi untuk keseluruhan kasusnya," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya