Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menilai pemberian vaksin covid-19dosis ketiga atau booster belum mendesak. Pemerintah tengah fokus mengajak sasaran vaksinasi untuk segera menerima vaksin dosis kedua.
“Vaksinasi booster sampai saat ini belum diperlukan,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Rabu (1/12).
Nadia mengatakan gelombang ketiga di banyak negara terjadi meski cakupan vaksinasi cukup tinggi. Hal itu terjadi lantaran masih ada sasaran vaksinasi yang belum divaksin.
“Itu yang menjadi celah atau peluang virus tadi menular dan berkembang di masyarakat,” papar dia.
Baca juga: Waspada Omicron, Jepang Minta Maskapai Setop Terima Pemesanan Tiket
Nadia menyebut celah penularan sekecil apapun berpotensi membuat virus bermutasi dan muncul varian baru. Dengan demikian, pemerintah menyegerakan sasaran vaksinasi menerima dosis kedua.
“Supaya tidak ada celah virus berkembang dan menyesuaikan diri dan menghasilkanvarian baru,” tutur dia. (A-2)
Sebanyak lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster hingga Minggu (7/1).
BIAYA vaksin covid-19 berbayar diatur di masing-masing fasilitas kesehatan. Kebijakan biaya mandiri vaksin covid-19 sama seperti aturan biaya vaksin influenza atau HPV.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kris Dayanti pun mengimbau kepada Kemenkes untuk menyampaikan rencana vaksinasi Covid-19 dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
KEPALA Dinas Kesehatan atau Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengimbau masyarakat agar segera menjalani vaksinasi covid-19.
Pemkot Cirebon menggiatkan kembali penggunaan masker dan vaksinasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved