Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PPKM Level 3 saat Nataru untuk Antisipasi Lonjakan Mobilisasi Masyarakat 

Andhika Prasetyo
18/11/2021 16:20
PPKM Level 3 saat Nataru untuk Antisipasi Lonjakan Mobilisasi Masyarakat 
Menko PMK Muhadjir Effendy(MI/Bang Jam)

PEMERINTAH akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal dan tahun baru. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan pembatasan tersebut dijalankan bukan karena adanya peningkatan kasus melainkan guna mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat. 

"Khusus periode Natal dan tahun baru kita terapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada level 3. Jadi ini bukan karena kenaikan kasus," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11). 

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, libur akhir tahun memicu pergerakan masyarakat yang sangat tinggi, baik di satu wilayah maupun antarwilayah. Hal tersebut akhirnya membuat penyebaran covid-19 melonjak parah. 

"Ini yang mau kita hindari. Sangat urgent. Pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator sudah sangat baik, mulai dari jumlah kasus, BOR dan kematian, tapi kita tidak boleh sembrono. Kita tidak boleh gede kepala, menganggap ini sudah selesai," jelas Muhadjir. 

Dengan diterapkannya PPKM Level 3, Muhadjir memastikan mobilitas masyarakat akan dibatasi. Warga yang hendak bepergian antardaerah diwajibkan melakukan tes PCR dan sudah memperoleh vaksin covid-19. 

Baca juga : Kemenkes Minta Jangan Bablas Euforia Jelang Nataru

Namun, ia mengatakan pemerintah dan aparat keamanan tidak akan menyekat jalan. 

Selain itu, pemerintah juga akan melarang perayaan dalam skala besar seperti pesta atau pawai yang melibatkan banyak kerumunan. 

"Yang diperbolehkan itu di tingkat keluarga. Tapi kalau digelar di hotel, hura-hura, tidak boleh, apalagi diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua dilarang," jelasnya. 

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer. 

"Lebih baik, masyarakat mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan bersifat keluarga. Itu akan tetap nyaman dan gembiranya tetap terjaga," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya