Kementerian ATR/BPN Terus Gencarkan Reformasi Agraria

Benny Bastiandy
10/5/2016 16:07
Kementerian ATR/BPN Terus Gencarkan Reformasi Agraria
(MI/Benny Bastiandy)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat memperoleh status kepemilikan lahan sebagai tempat hidup dan peningkatan ekonomi sebagai bagian dari program reformasi agraria.

Lahan tersebut misalnya berada di perkebunan yang pernah mendapatkan izin tetapi tidak tak termanfaatkan, lahan perkebunan yang habis masa pakai dan kemampuan menggarapnya kurang dari 50%, serta tanah negara.

"Intinya kita ingin mengefektifkan tanah. Kita tak bisa membiarkan ketika lahan yang sudah mendapatkan izin tapi tak termanfaatkan maksimal. Sementara di sisi lain masyarakat membutuhkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan seusai menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat petani di wilayah Jabar I di Kampung Ciguntur Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (10/5).

Reforma agraria merupakan bentuk perwujudan kebijakan bagaimana urgensi dan pemanfaatan lahan itu. Untuk memastikannya, butuh sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kita tidak menargetkan berapa hektare luasan lahannya. Tapi secara keseluruhan dalam konteks pemerintahan Jokowi-JK, hampir 9 juta hektare lahan di seluruh Indonesia. Yang pasti (program) ini merupakan penegasan soal bagaimana keberpihakan masyarakat memperoleh status kepemilikan tanah sebagai tempat hidup dan peningkatan ekonomi," tegas Ferry.

Wilayah Jabar I terdiri dari Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Dari enam wilayah tersebut jumlahnya sebanyak 17.489 di luasan lahan sebanyak 4.814 hektare.

Di Kabupaten Cianjur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sebanyak 6.950 bidang tanah seluas 2.085 hektare, di Kota Bogor sebanyak 200 bidang tanah di lahan seluas 4 hektare, Kota Bogor sebanyak 250 bidang tanah di lahan 5 hektare, di Kabupaten Sukabumi sebanyak 5.350 bidang tanah di lahan 1.600 hektare, di Kota Sukabumi sebanyak 1.048 bidang tanah di lahan 20 hektare, dan di Kabupaten Bogor sebanyak 3.700 bidang tanah di lahan 1.110 hektare.

Perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha (HGU) tapi tak mengelola lahan dengan baik bisa terancam dicabut izinnya. Malahan jika dalam
pengelolaannya tak memenuhi persyaratan, maka izin HGU-nya bisa dibatalkan.

"HGU tak hanya untuk keuntungan perusahaan saja. Lebih dari itu harus memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. HGU itu kan tanah negara. Jadi, negara memiliki kedaulatan penuh atas tanah," tegasnya.

Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengapresiasi gerakan program reforma agraria dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Di Jawa Barat, pemberian sertifikat sudah tiga kali dilakukan.

"Pertama di Kabupaten Garut, kedua di Kabuaten Kuningan, dan ketiga di Kabupaten Cianjur. Uniknya, di Kabupaten Cianjur merupakan pemberian sertifikat terbanyak yakni 6.950 bidang tanah di antara kabupaten lainnya. Saya atas nama Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," kata Ahmad Heryawan (BK/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya