Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TAMAN Impian Jaya Ancol menerapkan kapasitas maksimal pengunjung hingga 75% seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
Meski ada pelonggaran kapasitas pengunjung dari yang sebelumnya hanya 50%, namun pihak Ancol meminta pengunjung menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan peraturan pemerintah dengan ketat.
Baca juga: PTMT PAUD Harus Diselenggarakan Secara Ketat Hadapi Gelombang 3
“Kami selalu himbau pengunjung dapat bijak berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar rekreasi bisa berjalan lebih aman, menyenangkan serta tetap sehat setelah kunjungan” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, melalui keterangannya, Minggu (7/11).
Teuku mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan, dimulai dengan pembelian tiket yang hanya dapat dilakukan secara daring. Ia mengatakan Ancol sudah tidak lagi membuka loket penjualan secara luring, pengunjung bisa membeli tiket melalui website www.ancol.com.
Dengan penerapan pembelian tiket secara daring, pengunjung bisa mengatur jadwal kunjungan serta mencegah terjadinya kunjungan melebihi kuota yang ditetapkan. Kemudian salah satu yang perlu diperhatikan juga oleh pengunjung sebelum berkunjung ke Ancol adalah wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
"Pengunjung wajib melakukan scan untuk check-in saat di pintu gerbang Ancol dan menunjukkan status sudah vaksin dengan warna indikator hijau dan kuning," katanya.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh tetap dijalankan di Pintu Gerbang Ancol. Pengunjung anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan rekreasi dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Teuku menjelaskan di dalam area Ancol sudah terdapat pembatas jarak pada fasilitas yang memiliki potensi antrian serta beberapa titik wastafel sebagai tempat untuk mencuci tangan. Manajemen juga melengkapi area pantai dengan marka pembatas demi penegakan physical distancing bagi pengunjung yang hendak berpiknik. Himbauan untuk dapat terus menerapkan protokol kesehatan dilakukan dengan pengumuman pengeras suara di area serta patroli dari Satgas Covid-19.
Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.
Mari kita bijak berwisata di masa pandemi agar Indonesia dapat segera keluar dari situasi pandemi COVID-19.
Adapun jam operasional yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Kawasan Taman dan Pantai Ancol : 06.00 - 21.00 WIB
Dunia Fantasi : 10.00 - 17.00 WIB
Ocean Dream Samudra : 09.30 - 16.30 WIB
Sea World Ancol : 10.00 - 16.00 WIB
Allianz Ecopark : 07.00 - 17.00 WIB
Pasar Seni Ancol : 06.00 - 20.00 WIB
Gondola : 09.00 - 18.00 WIB
Faunaland Ancol : 09.00 - 16.00 WIB
(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved