Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati pemerintah kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan. Jumlah kelebihan bayar itu berkisar dari Rp178 ribu hingga Rp50 juta, bergantung pada status nakes tersebut.
Kelebihan pembayaran insentif nakes itu terjadi karena adanya duplikasi data pascaperubahan sistem pemberian insentif. Demikian disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Senin (1/11).
"Ditemukan kelebihan pembayaran yang dibayarkan kepada 8.961 nakes, ini sampai dengan 19 Agustus 2021," tuturnya.
Kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut, kata Agung, didapati BPK dari pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji program dan implementasi kebijakan pemerintah. Namun dia enggan menyampaikan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Wapres Minta Masyarakat Waspada liburan Nataru
Dana insentif nakes yang dilakukan pemerintah itu diperoleh dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebagai pinjaman luar negeri. Dana yang dipinjam Indonesia dari AIIB mencapai US$500 juta untuk program Indonesia Emergency Respons to Covid-19.
"Jadi tujuan dari pemeriksaannya adalah dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai apa yang disebut dengan disbursment link indicators atau DLI dan disbursement link result pinjaman luar negeri Indonesia terkait dengan program emergency response to covid," kata Agung.
Di kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pihaknya telah melakukan perbaikan sistem pemberian insentif nakes tersebut. Selain itu, pemerintah juga tidak akan menarik kembali uang lebih yang telah diterima oleh nakes.
"Keputusan yang kami ambil berdasarkan diskusi dengan BPK, kami tidak akan menarik kembali, tapi melakukan kompensasi. Jadi mekanisme itu sudah dibicarakan dengan BPK dan sudah setuju kita akan melakukannya tanpa menarik kembali uang yang sudah diberikan ke nakes," jelas Budi. (OL-4)
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
FAKTA Indonesia menilai Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit cacat hukum dan tidak teknis.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan vaksinasi campak dewasa seperti untuk tenaga kesehatan (nakes) butuh studi efikasi dari Badan POM.
Hari Perawat Nasional 17 Maret menjadi momentum refleksi atas peran strategis perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Simposium merupakan perwujudan komitmen PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga Kesehatan.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved