Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan

Fetry Wuryasti
06/5/2016 18:29
Hukuman Mati Pantas Bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan
(DOK MI)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku geram dengan peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak belum terselesaikan di Indonesia. Baginya, perbuatan yang mengakibatkan melayangnya nyawa, tidak ada bedanya dengan peredaran narkoba yang harus diberantas.

Untuk itu menurut dia, hukuman pantas bagi pelaku pemerkosa dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa disamakan dengan pengedar narkoba yaitu hukuman mati.

"Kekerasan fisik, seksual, dan penelantaran anak masih muncul di Indonesia bagian tengah, barat dan timur. Kasus ini menjadi data tertinggi yang tercatat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kepolisian," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/5).

Faktor penggerak perbuatan bejat tersebut setelah diamati Yohana, sebesar 55% dikarenakan menonton situs pornografi dan kecenderungan mempraktekannya kepada anak di bawah umur yang tidak memiliki kekuatan melawan. Selain itu 25% dari pelaku juga pernah menjadi korban predator.

"Sisanya sebesar 20% adalah korban dari broken family. Mereka kekurangan perhatian dan memcari perhatian dengan menghirup lem aibon, narkoba dan miras. Itu baru yang terlapor, belum melihat langsung ke keluarga. Saya meyakini, dimana ada perempuan dan anak pasti ada potensi terjadinya kekerasan," jelasnya.

Dia berasumsi pemicu pertama adalah pornografi. Dari penelitian yang dilakukan pihaknya bersama pihak dua yang enggan dia sebut karena alasan rahasian, sebanyak 25 ribu anak Indonesia menyaksikan pornografi setiap harinya.

"Itu semua terlihat dari dots merah (titik-titik-red) yang menyala pada peta di layar saat kami mencari tahu. Artinya, Indonesia darurat pornografi," katanya.

Menurut Yohana, sampai saat ini, untuk pemberatan hukuman, baru Perppu Kebiri yang bisa dilaksanakan, melihat RUU Penghapusan kekerasan seksual draft belum masuk Prolegnas, dan membutuhkan waktu lama sekitar 1-2 tahun untuk merevisi undang-undang.

"Banyak dorongan masyarakat untuk lakukan hukuman mati. Mereka mulai merasa takut anak mereka berkeliaran kemana-mana karena rentannya kekerasa. RUU PKS, draft belum masuk prolegnas, namun kami usahakan secepatnya agar bisa masuk prolegnas," tukas Yohana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya