Mencuri Data Pribadi Dikenakan Sanksi Pidana

Wibowo
03/5/2016 18:20
Mencuri Data Pribadi Dikenakan Sanksi Pidana
(Dok.MIcom-- Akademisi dari Universitas Padjajaran Sinta Dewi (kanan))

PELANGGARAN mengambil data pribadi secara diam-diam akan dipidana. Akademisi dari Universitas Padjajaran Sinta Dewi mengatakannya kepada Media Indonesia di sela-sela acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Bali, Selasa (3/5).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 mengatur sanksi pidana bagi pencurian data pribadi. Adapun konsumen yang dilanggar prinsip-prinsip perlindungannya akan diberikan ganti rugi.

Sinta mengatakan UU Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. Apalagi pemanfaatan internet di dalam negeri sudah sangat masif. Berdasarkan data bahwa jumlah pengguna internet melalui ponsel pintar berbasis android di Indonesia kini sudah mencapai 124 juta pengguna. "Kalau bicara urgensi, sudah sangat urgen (mendesak)," katanya.

Tingginya pengguna internet harus diantisipasi dengan Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi juga akan memfasilitasi konsumen untuk membuat aduan bila data pribadi mereka dicuri.

Ia menambahkan, maraknya data pribadi yang diperjualbelikan oleh sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik. Kondisi itu mengkhawatirkan karena pencurian data pribadi sudah menjadi masalah serius daan isu utama perlindungan konsumen. (Bow/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya