Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditentang oleh organisasi buruh hampir di setiap demonstrasi, termasuk dalam Hari Buruh Internasional yang diperingati Minggu (1/5) ini.
"Tidak akan dicabut dan terus berjalan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri seusai menghadiri sebuah acara di Gedung Pos Ibu Kota, Jakarta, Minggu, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.
Alih-alih mencabut, pemerintah justru akan memperkuat pelaksanaan PP tersebut agar dipatuhi oleh seluruh daerah di Indonesia.
"Pengupahan di seluruh wilayah harus mengikuti dan menegakkan PP 78/2015," kata Hanif.
Penolakan terhadap PP 78/2015 memang seolah menjadi tema utama demonstrasi buruh sejak kebijakan itu ditetapkan pada Oktober 2015, seiring Paket Kebijakan Ekonomi IV. Salah satu alasannya, PP tersebut menutup kesempatan buruh untuk berdialog melalui Dewan Pengupahan yang sifatnya tripartit (pemerintah-buruh-pengusaha) untuk menentukan kenaikan upah.
Sebab, dalam PP 78/2015, kenaikan upah pertahun sudah disusun berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rumus tersebut ialah upah minimum baru sama dengan upah minimum saat ini dikalikan persentase inflasi plus persentase pertumbuhan ekonomi (upah minimum baru = upah minimum saat ini x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi)).
Pemerintah beralasan, kebijakan itu dikeluarkan agar ada kepastian kenaikan upah buruh setiap tahun dan menghindarkan buruh dari praktik upah murah.
Adapun peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tahun ini ditandai dengan demonstrasi buruh hampir di seluruh Indonesia. Namun, hingga berita ini diturunkan, aksi buruh berlangsung aman dan tertib.
Selain penolakan terhadap PP78/2015, beberapa tuntutan lain buruh kepada pemerintah ialah menurunkan harga sembilan bahan pokok, menghentikan kriminalisasi terhadap pegiat buruh, meningkatkan kualitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pencabutan kebijakan pekerja alih daya, dan menyelesaikan persoalan konflik agraria. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved