Yang Masih Tersisa Jelang Hari Buruh Sedunia

28/4/2016 22:25
Yang Masih Tersisa Jelang Hari Buruh Sedunia
(ANTARA)

MENJELANG Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei mendatang, berbagai sikap selalu mewarnai peringatannya. Demonstrasi merupakan warna paling dominan. Di dalam demonstrasi itu selalu menyisakan pesan tentang permasalahan buruh di Indonesia yang belum beres, misalnya soal pengupahan.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV, pemerintah menitikberatkan pada persoalan ketenagakerjaan, yaitu mendorong pengupahan yang adil, sederhana, dan terproyeksi. Untuk hal tersebut, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Untuk mengawal PP tersebut, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menerbitkan tujuh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS, struktur skala upah, THR, uang servis, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun demikian, sejak PP tersebut diberlakukan, sampai saat ini gelombang penolakan secara besar-besaran terus dilakukan oleh para buruh.

"Oleh karena itu, melalui rapat dengar pendapat, Komisi IX DPR RI memanggil Menaker dan juga beberapa konfederasi yang menolak pemberlakuan PP tersebut. Maksud dari pemanggilan atau undangan tersebut adalah untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa para buruh menolak PP tersebut," ujar anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago di ruang kerjanya, Kamis (28/4).

Irma ialah salah satu anggota DPR yang memiliki perhatian lebih terhadap masalah perburuhan. Latar belakangnya sebagai anggota serikat pekerja pelabuhan membuatnya lebih sensitif jika sudah menyangkut nasib para pekerja.

Legislator asal Sumatra Selatan ini bisa memahami jika pemerintah berpandangan bahwa PP pengupahan justru memberikan kepastian proyeksi terhadap besarnya labour cost (biaya kebutuhan buruh) yang harus dicadangkan oleh perusahaan.

Di dalam PP itu sendiri diatur tentang kenaikan skala upah flat tiap lima tahun dengan menghilangkan unsur produktivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah masing-masing. Pemerintah menggantinya dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara nasional dengan asumsi pertumbuhan ekonomi serta inflasi pada waktu tertentu.

Namun demikian, kenyataannya para pekerja banyak menolak PP pengupahan ini. Mereka menyatakan bahwa PP ini menyimpang dari semangat UUD 1945 serta tidak sesuai dengan UU No 13/2003 Pasal 4 tentang Ketenagakerjaan. Di pasal tersebut dinyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan keluarganya.

Dalam pandangan Irma sendiri, kisruh formula pengupahan sebenarnya tidak perlu terjadi jika saja pemerintah mengikutsertakan perwakilan pekerja yang benar-benar menjadi representasi pekerja kebanyakan. Merujuk pada keterangan kalangan buruh, dia menyayangkan minimnya keterlibatan buruh dalam perumusan PP pengupahan.

“Menurut Federasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pemerintah hanya mengundang serikat-serikat buruh kecil yang anggotanya tidak mencerminkan keterwakilan buruh Indonesia,” ungkap Irma.

Dua serikat buruh tersebut adalah serikat yang diundang oleh Panja Pengupahan Komisi IX belum lama ini.

Adapun yang menjadi titik perbedaan dalam rumusan pengupahan dalam PP 78 antara buruh dan pemerintah ialah penggunaan variabel dalam formula pengupahan. Seperti disebut di atas, pemerintah menggunakan tingkat inflasi nasional sebagai salah satu varibel dalam formula pengupahan. Sementara buruh menginginkan pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah yang berbeda, masuk sebagai variabel.

Bagi buruh, perbedaan formula tersebut telah merugikan mereka karena ada selisih kurang lebih Rp280.000 terhadap upah yang mereka terima.

Menurut pihak Kemenaker, PP 78 diterbitkan untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan keamanan pengupahan pekerja. Namun faktanya, setelah PP ini diberlakukan, masih banyak perusahaan yang tutup dan banyak perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR.

"Jika demikian faktanya, lalu pertanyaannya untuk siapa PP 78 ini diterbitkan?" ucap Irma retoris.

Menyikapi berbagai fakta tersebut, Irma mengaku sudah mengusulkan kepada Panja Komisi IX untuk meminta pemerintah agar mencabut PP 78. PP tersebut mesti diganti dengan PP baru yang di dalamnya terkandung formula dan mekanisme yang transparan agar tidak bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU No 13 Tahun 2013 Ketenagakerjaan. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya