Radio Jadi Fokus NasDem dalam UU Penyiaran

28/4/2016 00:19
Radio Jadi Fokus NasDem dalam UU Penyiaran
(Ilustrasi)

FRAKSI Partai NasDem akan memberi perhatian khusus terhadap keberadaan radio dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pernyiaran. Hal itu seperti diungkap dalam rapat audiensi antara anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Supiadin dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Rabu (27/4).

"Saya mendengarkan semua yang disampaikan. Dengan adanya masukan ini, terus terang radio menjadi perhatian khusus saya," jelasnya di ruang rapat Fraksi NasDem Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, selama ini pembahasan RUU penyiaran baru membicarakan televisi dan hanya sedikit menyinggung soal radio. Padahal, menurutnya, radio sangat strategis karena areal jangkauannya yang lebih luas jika dibandingkan dengan televisi yang hanya di dalam rumah. Terlebih lagi, aktivitas masyarakat saat ini lebih banyak di luar rumah.

"Jangan hanya televisi melulu yang dominan dibicarakan. Intinya radio ini saya anggap strategis," tegasnya.

Supiadin mengakui besarnya peran radio memberikan informasi penyiaran pada masyakarat di mana pun berada terkait banyak hal. Misalnya, soal harga bahan pokok atau termasuk upaya dalam rangka deradikalisasi. Artinya, dengan adanya siaran radio, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi. Radio juga selalu mudah memperbarui informasinya dan pastinya semua yang di butuhkan pendengarnya.

Supiadin mengatakan, radio merupakan alat penyiaran yang tertua di Indonesia dan memiliki andil besar dalam perjalanan bangsa. Namun sayangnya, keberadannya saat ini kurang diperhatikan. Apalagi, saat ini internet sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang.

"Radio tertua, di Indonesia ini, sebelum ada televisi. Makanya kita sebut undang-undangnya radio televisi, coba lihat RRI dan TVRI, jauh prestasinya," gugatnya.

Sebelumnya, Yanuar Saibi, Direktur Eksekutif PRSSNI menjelaskan, industri radio celakanya setiap tahun harus sibuk mengurus izin. Hal itu akibat keberadaan dua rezim UU yang mengatur penyiaran. Dua rezim UU yang dimaksud oleh Yanuar ialah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang mengatur masalah yang sama, tapi dengan cara yang berbeda. Padahal, urusan penyiaran ada pada satu kementerian. Hal ini menurutnya harus di akhiri.

"Harus diakhiri Pak, kami protes setiap RDPU membahas UU Penyiaran, radio tidak dilibatkan," pungkas Yanuar. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya