DPR Persoalkan Rangkap Jabatan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

28/4/2016 00:11
DPR Persoalkan Rangkap Jabatan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
()

ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi NasDem Amelia Anggraini dengan tegas meminta kejelasan status jabatan kepada para Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Menurut dia, hal ini penting karena selama ini masyarakat memprotes tentang dugaan rangkap jabatan di Dewan Pengawas BPJS. Hal itu juga dapat menurunkan kredibilitas lembaga di hadapan masyarakat.

"Sejak diangkat menjadi Dewas sampai sekarang kita belum dapat dokumen resmi pengunduran diri dari jabatan sebelumnya," ujarnya di ruang rapat Komisi IX dalam Rapat Kerja dengan Dewas BPJS, Rabu (27/4).

Menurut Amel, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sangat terang benderang bahwa Dewas BPJS tidak boleh rangkap jabatan. Sesuai dengan fungsi pengawasan DPR, Amel sadar betul bahwa anggota Dewas BPJS representasi dari berbagai latar belakang profesi. Namun, hal ini tidak boleh membuat BPJS malah dinilai sebagai alat untuk kepentingan tertentu dari dewan pengawasnya.

Dalam beberapa kesempatan bertemu masyarakat, Amel mengaku kerap kali ditanya soal rangkap jabatan di Dewas BPJS. Namun, hal ini masih bisa diatasi dengan meyakinkan bahwa DPR juga akan mengawasi ketat perjalanan BPJS selain Dewas BPJS. Masyarakat harus tetap menaruh kepercayaan kepada BPJS karena DPR pun tidak tinggal diam dalam pengawasan kinerja lembaga yang menjadi amanat UU.

Dalam rapat kali pertama Komisi IX dengan Dewas BPJS yang membahas kinerja Dewas BPJS ini, anggota Komisi IX mengharapkan komitmen Dewas sebagai kepanjangan tangan komisi. Khususnya, untuk dapat sungguh-sungguh melakukan pengawasan. Sebab, sering kali di lapangan ditemukan kasus serta keluhan masyakarat yang melibatkan pelayanan BPJS yang kurang memuaskan.

"Jadi karena ini UU, alangkah baiknya dokumen resmi dapat diberikan ke kita, agar nantinya kami dapat memberikan penjelasan pada masyakarat," pungkasnya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya