Perlu Diskusi Cukai Plastik

Richaldo Y Hariandja
26/4/2016 12:15
Perlu Diskusi Cukai Plastik
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH diminta melakukan komunikasi dan konsultasi yang melibatkan semua kepentingan untuk membahas pemberlakuan cukai pada plastik. Alasannya, setiap pihak, baik pemerintah, industri, akademisi, maupun elemen masyarakat memiliki pandangan masing-masing terhadap wacana kebijakan yang tengah disusun itu.

"Karena itu, membentuk tim yang di tengah-tengah semua kepentingan itu akan menjadi langkah tepat," ucap Direktur Eksekutif Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Henri Subagyo, kemarin.

Tim itu, lanjut Henri, nantinya juga dapat memberikan masukan terhadap jenis industri yang dapat dikenai cukai pada plastik kemasan atau mengelompokkan industri yang dapat melakukan substitusi pada kemasan plastik mereka. Itu dilakukan karena tidak semua kemasan plastik dapat digeneralisasi untuk dikenai cukai.

Salah satu pertimbangannya ialah pada kajian dampak lingkungan kemasan serta seberapa bergantungnya produk itu pada plastik."Yang lebih terutama, harus dikembalikan dahulu alasan pemberlakuan cukai tersebut ialah untuk alasan lingkungan agar konsumsinya menjadi berkurang," imbuh Henri.

Dengan demikian, cukai akan menjadi terakhir dalam wacana itu dan hanya akan diberlakukan pada produk yang tidak dapat melepaskan ketergantungannya pada plastik. Sementara itu, kemasan plastik lain dapat di­substitusi dengan yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) R Sudirman saat dihubungi terpisah menyatakan pemerintah sedang melakukan kajian teknis pemberlakuan cukai pada plastik. Sudirman mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian secara terpisah. "Nantinya akan kami elaborasi dan dimasukkan ke batang tubuh PP (peraturan pemerintah) yang rencananya akan dibuat," terang Sudirman.

Setelah itu, lanjut Sudirman, pemerintah akan melakukan komunikasi dan diskusi dengan publik terhadap kajian yang sudah disusun. "Nanti semua akan diatur Kemenkeu ya. Kita (Kementerian LHK) hanya akan menjadi pendamping," imbuh Sudirman.

Bebani konsumen
Head of Corporate Communication PT Unilever saat ditemui secara terpisah menyatakan pemberlakuan plastik pada kemasan mereka dilakukan untuk menjaga kualitas produk itu. Karena itu, jika cukai diberlakukan pada plastik, dirinya khawatir itu akan meningkatkan harga jual dan akhirnya akan memberatkan konsumen.

"Karena untuk saat ini kita pakai plastik agar yang sampai kepada masyarakat ialah produk terbaik," terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, secara terpisah menilai pemberlakuan cukai pada plastik tidak akan membebani masyarakat secara signifikan. Dirinya menilai alasan membebani konsumen yang dilontarkan industri yang menolak bukan hal yang masuk akal.

"Sekarang seperti rencana pemberlakuan cukai Rp200 pada AMDK (air minum dalam kemasan), tidak akan memberikan pengaruh besar bagi daya beli masyarakat," ucap Tulus. (H-2)

richaldo@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya