Perempuan Indonesia Masih Pada Posisi Marginal

Antara
20/4/2016 23:18
Perempuan Indonesia Masih Pada Posisi Marginal
(ANTARA)

KETUA Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia (UI) Mia Siscawati mengatakan perempuan Indonesia masih berada pada posisi marginal atau terpinggirkan, terutama dilihat dari aspek kesehatan dan pendidikannya.

"Dari satu sisi kita pernah punya presiden perempuan. Pada rezim ini kita punya jumlah menteri perempuan yang cukup banyak. Namun, realitanya perempuan Indonesia masih pada posisi marginal," kata Mia dalam diskusi bertajuk 'Kartini dan Perjuangan Perempuan di Masa Sekarang' yang digelar di Jakarta, Rabu (20/4).

Dari sisi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih tergolong tinggi. Tingginya angka kematian ibu melahirkan tersebut disinyalir memiliki relasi dengan perkawinan anak atau perkawinan yang dilakukan oleh orang yang usianya masuk kategori anak.

"Di Indonesia pernikahan anak masih terjadi dan paling tinggi kedua se-Asia Tenggara setelah Kamboja. Provinsi yang cukup tinggi perkawinan anaknya adalah Jawa Barat," kata Mia.

Menurut dia, faktor tingginya perkawinan anak tidak hanya sekadar faktor ekonomi saja, tapi juga budaya karena ada tradisi bagi orangtua untuk segera mengawinkan anaknya setelah akil balig. "Hal tersebut terjadi karena pemaknaan agama dan moralitas. Ini 'tragedi sunyi', karena banyak orang tidak menganggapnya (sebagai tragedi)," ucap Mia.

Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Batas usia menikah minimum 16 tahun tersebut dianggap oleh kalangan pegiat Hak Asasi Manusia melanggar Konvensi Hak Anak dan juga Konvensi Penghapusan Diskriminasi Anak, yang salah satunya menyebutkan setiap perempuan yang berusia di bawah 18 tahun ialah anak-anak.

"Pernah ada upaya untuk menggugat (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi dan gagal. Para hakim MK lebih mendengarkan pihak-pihak dari organisasi keagamaan," ucap peneliti di Sajogyo Institute tersebut.

Kemudian, Mia juga berpendapat bahwa perempuan Indonesia masih terpinggirkan dari aspek pendidikan. Secara rata-rata, lama pendidikan perempuan masih rendah jika dibandingkan dengan laki-laki.

Dia menyebut rata-rata lama pendidikan masyarakat Indonesia ialah 7 tahun, dan sebagian besar perempuan masih berada di bawah angka rata-rata tersebut.

Mia juga menggarisbawahi mengenai masih banyaknya perempuan muda yang buta huruf. "Kalau buta huruf berarti tidak sekolah dong. Hari ini masih ada perempuan muda tidak sekolah, ada apa?" kata dia.

Kemudian, menurut Mia, hal yang perlu dilakukan sekarang ialah edukasi pihak yang luas serta pemerintah harus mampu memperhatikan hak-hak dasar perempuan dari berbagai lapisan masyarakat dan kelompok sosial.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Siti Musdah Mulia mengatakan negara masih abai pada masalah HAM. "Jalan perjuangan sudah dilakukan, masalahnya adalah adakah kepedulian negara? Negara masih abai pada masalah HAM," kata pengajar yang juga aktivis HAM tersebut.

Musdah menggarisbawahi bahwa negara seharusnya hadir untuk memberikan jaminan HAM yang mendasar serta mampu memberikan pendidikan dasar untuk pembentukan kultur berpikir kritis. Dia juga mendorong agar interpretasi agama yang berkembang ialah interpretasi yang memihak kelompok rentan. "Harus dipikirkan interpretasi agama yang lebih ramah," kata Musdah. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya